Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Ads
RumahBerkat - Post

Polres Cilacap Terlibat Penerimaan THR dari Dana Korupsi, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan terkait kasus korupsi THR ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap disebut sebagai salah satu pihak yang menerima dana tunjangan hari raya (THR) dari sumber tidak sah milik Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Kasus Terungkap Melalui OTT

Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebanyak 27 orang tertangkap dalam operasi tersebut, termasuk para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka diduga diberi ancaman mutasi jabatan atau dianggap tidak setia jika tidak menyetorkan uang THR.

Kasus tersebut menyebabkan KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Penyidik memutuskan menggelar pemeriksaan di Polres Banyumas karena informasi menunjukkan bahwa uang THR telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap. “Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menaikkan kasus ke tahap penyidikan, dengan dua tersangka utama: Syamsul Auliya, Bupati Cilacap 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Dua orang tersebut ditahan selama 20 hari sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Alasan Pemindahan Pemeriksaan

Menurut Asep, pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas untuk menghindari ketidakseimbangan dalam proses investigasi. “Kita memindahkan agar tidak terjadi konflik kepentingan, karena Polres Cilacap sendiri menjadi salah satu pihak yang menerima THR dari dana korupsi,” tambahnya.

Ads
RumahBerkat - Post

“Kemudian, terhadap 27 orang yang tertangkap dalam OTT, mengapa pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan bukan Cilacap? Karena Polres Cilacap terlibat dalam penerimaan uang tersebut, kita perlu memisahkan proses penelusuran,” ujarnya.

KPK memastikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterlibatan Pihak Swasta dan Dugaan Penyebaran Modus

KPK sedang menelusuri sumber dana yang disetorkan ke Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap nonaktif. Dugaan korupsi ini melibatkan 23 SKPD yang diduga menyetorkan uang sejumlah Rp610 juta untuk THR Forkopimda dan kebutuhan pribadi. Lembaga Antikorupsi tersebut juga mengungkap rencana Syamsul untuk menyalurkan dana haram senilai Rp515 juta kepada Polres dan Jaksa Cilacap.

Dalam kasus ini, KPK berharap menegaskan pentingnya integritas pemerintahan. Dugaan korupsi terhadap Bupati Cilacap diperkirakan menyebar ke kepala daerah lainnya, karena modus pemerasanTHR sudah dianggap umum.