Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Haram, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser proses pemeriksaan ke Polres Banyumas guna menghindari konflik kepentingan. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diperoleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya praktik pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan sebagai bentuk tekanan.

Syamsul Auliya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terlibat dalam skema pemalakan uang THR. Penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap SKPD, yang diduga memperoleh tekanan untuk menyetorkan uang ke Forkopimda. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, 27 orang ditangkap, termasuk Syamsul. Namun, KPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang berbeda untuk menjaga keadilan.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam kasus ini, KPK memasukkan dua tersangka: Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap periode 2025–2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan lokasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menetapkan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa dana korupsi mencapai Rp610 juta, dengan rencana pemberian THR kepada Forkopimda sebesar Rp515 juta.

Ads
RumahBerkat - Post

KPK mempertanyakan apakah praktik pemerasan ini hanya terjadi di Cilacap. Mereka menyatakan bahwa modus serupa mungkin terjadi di daerah lain, sehingga menekankan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan tersebut muncul setelah OTT mengungkap kebiasaan Bupati Cilacap memaksa SKPD menyetorkan uang demi kepentingan pribadi dan THR Forkopimda.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK merinci bahwa 23 satuan kerja daerah diperkirakan terlibat dalam setoran dana yang dituduh sebagai hasil pemerasan. Hal ini membuat publik penasaran dengan detail selengkapnya dari kasus korupsi yang menyeret Bupati Cilacap dan pihak-pihak terkait dalam skema pengadaan dana haram.