Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Terima THR dari Dana Pemerasan, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas
KPK Hindari Konflik Kepentingan dengan Pindahkan Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Polres Banyumas, bukan di Cilacap, demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap terdaftar sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diperoleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.
“Kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Banyumas agar tidak ada kecurangan atau ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. Informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap merupakan pihak eksternal yang menerima THR dari bupati,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus Terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan
Dugaan korupsi tersebut terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam penyelidikan tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk Syamsul Auliya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Praktik Pemerasan dari SKPD ke Forkopimda
KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya meminta uang dari para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan atau pengurangan loyalitas. Dana tersebut digunakan untuk membiayai THR bagi Forkopimda, termasuk Kapolresta Cilacap.
Dalam penyelidikan, diperkirakan bahwa Bupati Cilacap menginginkan total Rp750 juta dari SKPD, namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Selain itu, dana hasil pemerasan juga dialokasikan untuk kepentingan pribadi. KPK memastikan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Cilacap, melainkan bisa berulang di daerah lain.
KPK memperingatkan pentingnya integritas dan pengelolaan pemerintahan yang transparan. KPK menyatakan bahwa banyak kepala daerah lain mungkin melakukan skema serupa, dengan menyetorkan dana ke pihak-pihak tertentu sebagai imbalan.
Kasus Korupsi THR yang Mengejutkan Publik
Dugaan pemerasan ini diungkapkan setelah OTT yang menangkap Syamsul Auliya. Informasi menunjukkan bahwa ia mengumpulkan dana dari 23 SKPD untuk membiayai THR dan kebutuhan pribadi. Pengungkapan ini memicu kejutan di kalangan publik, terutama mengenai peran Polres Cilacap dalam praktik korupsi tersebut.



