Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Persidangan Kasus Korupsi Pertamina Berlangsung Selasa (27/1)
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan bahwa tidak ada praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal oleh perusahaan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penggabungan BBM yang dilakukan adalah halal dan diatur melalui peraturan undang-undang. Pernyataan ini diucapkan Ahok saat sedang menjalani persidangan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, pada periode 2018-2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kan terbukti gak ada oplosan kan, blending kan,” ujar Ahok kepada awak media.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai angka sebesar Rp285 triliun, sesuai dengan perhitungan jaksa penuntut umum. Namun, Ahok mengaku tidak paham bagaimana dasar perhitungan tersebut dibuat. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tuturnya.
Delapan Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi
Ahok hadir sebagai saksi dalam kasus ini, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk sembilan tersangka. Tersangka-tersangka tersebut meliputi:
– Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
– Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
– VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
– Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
– Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
– Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
– VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Dalam persidangan, Ahok memberikan perspektifnya terkait proses operasional Pertamina, dengan menekankan bahwa blending BBM adalah kegiatan resmi dan tidak terindikasi sebagai penipuan.



