Kebijakan Baru: Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan
Sosok Marsinah, Buruh Tangguh yang Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Di upacara peringatan Hari Pahlawan yang diadakan di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh yang berani memperjuangkan hak pekerja. Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang mencantumkan 10 tokoh yang terpilih sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini.
Profil Marsinah: Latar Belakang dan Perjuangan Awal
Marsinah, lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, dibesarkan dalam keluarga sederhana. Ia anak kedua dari tiga bersaudara, putri pasangan Mastin dan Sumini. Sejak kecil, Marsinah menunjukkan ketangguhan dengan berjualan makanan ringan untuk membantu keuangan keluarga. Kemandirian dan semangat kerja kerasnya sudah terlihat sejak usia muda, meski pendidikan dasar dan menengahnya sempat terhambat akibat keterbatasan biaya.
Setelah menyelesaikan pendidikan, Marsinah memutuskan merantau ke Surabaya pada 1989. Ia tinggal di rumah kakaknya, Marsini, sambil mencari pekerjaan. Di tahun pertama, ia bekerja di pabrik plastik SKW di kawasan industri Rungkut. Tahun berikutnya, 1990, ia bergabung dengan PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik jam tangan di Porong. Di tempat ini, ia mulai menyadari ketimpangan yang dihadapi para buruh.
Perjuangan dalam Tahun 1993: Mogok Kerja dan Represi
Tahun 1993 menjadi titik balik dalam perjuangan Marsinah. Saat itu, Gubernur Jawa Timur Soelarso menerbitkan Surat Edaran No. 50/Th.1992 yang menetapkan kenaikan upah 20 persen. Namun, manajemen PT CPS menolak kebijakan tersebut, memicu kekecewaan para pekerja. Marsinah menjadi salah satu tokoh yang memimpin aksi mogok kerja pada 3–4 Mei 1993. Bersama 12 rekan, ia menuntut kenaikan upah dan menolak penghapusan SPSI di tingkat pabrik.
Aksi tersebut sempat berhasil; 11 dari 12 tuntutan buruh ditindaklanjuti oleh manajemen. Namun, situasi berubah drastis setelah keesokan hari. Puluhan buruh, termasuk Marsinah, dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Mengetahui perlakuan ini, Marsinah memperjuangkan keadilan dengan mengambil salinan surat dari Kodim.
Kasus Maut dan Warisan Perjuangan
Beberapa hari kemudian, pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di sebuah gubuk di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Tubuhnya penuh luka dan tanda-tanda penyiksaan, menggambarkan kekerasan yang mengerikan. Peristiwa ini memicu keguncangan di masyarakat dan menjadi simbol represi terhadap buruh di masa Orde Baru.
Kasus pembunuhan Marsinah belum terpecahkan hingga saat ini, meski investigasi terus berlangsung. Namun, pengakuan sebagai Pahlawan Nasional menegaskan bahwa perjuangannya tidak sia-sia. Ia diingat sebagai sosok yang berani menantang ketidakadilan di dunia kerja, serta memperjuangkan martabat dan hak pekerja di tengah kesulitan ekonomi.
Marsinah tetap menjadi inspirasi bagi generasi buruh yang ingin menuntut keadilan, meski misteri kepergiannya masih menjadi tanda tanya hingga kini.



