Agenda Utama: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Ads
RumahBerkat - Post

Polisi Tetap Mengejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polda Riau masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga turut serta dalam jaringan penyelundupan satwa liar yang terorganisir dan telah menghabiskan satu individu pada awal Februari 2026. Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Pengembangan Kasus Berlanjut dengan Teknik Investigasi Ilmiah

Isir menjelaskan, seluruh proses penyelidikan menggabungkan analisis lokasi kejadian, teknologi pelacakan, serta pemeriksaan bukti forensik. “Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan didukung bukti ilmiah,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan pengejaran terhadap tiga DPO.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,”

Proses Distribusi Gading Gajah Sumatera Terungkap

Salah satu buron, berinisial AN, diduga sebagai pelaku utama penembakan gajah pada 25 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, AN menembak dua kali ke bagian kepala satwa. Setelah itu, bersama pelaku lain, ia memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram. Barang hasil perburuan tersebut terlebih dahulu dijual seharga Rp 30 juta, lalu berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat.

Setelah itu, gading dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, kemudian disalurkan ke Surabaya dengan bantuan kargo kereta api. Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp 125 juta. Dari gading yang diperjualbelikan, sebagian telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum kembali dijual. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga produk akhir berlangsung kurang dari dua minggu.

Ads
RumahBerkat - Post

Kasus Bukan Insiden Tunggal, Tapi Pola Terstruktur

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyebut, perburuan ini bukan kejadian spontan, melainkan bagian dari pola aktivitas yang terencana. Dari hasil penyelidikan, terdapat sembilan lokasi kejadian pembunuhan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024 hingga 2026.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,”

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menambahkan, selain mengejar buron, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Ini mencakup dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta dokumen terkait pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.