Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perubahan distribusi kuota haji menyebabkan kerugian bagi jemaah reguler. Ribuan calon peserta harus mengalami penundaan, yang memperpanjang durasi tunggu mereka untuk melakukan ibadah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026), Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa sekitar 8.400 jemaah reguler yang rencananya berangkat tahun 2024 akhirnya tidak dapat melaksanakan perjalanan.
“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujarnya.
KPK menyoroti distribusi kuota haji 2024 yang mengikuti skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Namun, perubahan ini dinilai tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada November 2023. Di sana disepakati alokasi tambahan kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus.
Menurut Asep, situasi ini sangat mengganggu bagi masyarakat yang mendaftar haji reguler. Banyak dari mereka telah menabung sejak usia muda untuk memenuhi biaya ibadah. Sebagian besar calon jemaah mulai menyiapkan dana sejak usia 20 tahun hingga akhirnya mampu menglunasi biaya pada usia 50 hingga 60 tahun. Dengan penundaan ini, jemaah reguler mengalami kesulitan, terutama karena masa tunggu yang lebih lama.
Statistik menunjukkan jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sedangkan kuota untuk haji khusus hanya 27.680. Penetapan kuota yang tidak sesuai dengan kesepakatan rapat kerja membuat pengalaman jemaah reguler terganggu. KPK mengkritik keputusan ini karena memicu peningkatan durasi tunggu, yang berpotensi mengurangi peluang beberapa calon jemaah untuk berangkat.



