Hasil Pertemuan: Pengacara Roy Suryo Cs Berupaya Cegah Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Mengambil Langkah untuk Menghentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam upaya mencegah perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tim kuasa hukum yang terdiri dari Roy Suryo dan Refly Harun sedang berusaha agar kasus ini tidak sampai ke tahap persidangan. Refly Harun, sebagai salah satu pengacara, mengungkapkan bahwa persidangan tidak akan mampu membuktikan keaslian ijazah tersebut. “Maka kami berharap, persidangan tidak dijadikan sarana untuk menyelesaikan tuntutan pencemaran nama baik,” kata Refly kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Kasus Tidak Akan Terbukti melalui Persidangan
“Kalau terbukti Roy Suryo tidak melakukan pencemaran, tidak melanggar undang-undang, maka putusan pengadilan tidak akan menyatakan ijazah Jokowi sebagai palsu. Apalagi sebaliknya,” jelas Refly.
Menurut Refly, persidangan cenderung fokus pada isu pencemaran nama baik. Dengan demikian, keaslian ijazah Jokowi tidak akan terungkap secara langsung melalui proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diajukan tidak terkait dengan langkah restorative justice yang diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pengajuan Saksi dan Ahli untuk Seimbangkan Alat Bukti
Sebagai bagian dari strategi, tim kuasa hukum juga meminta penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli tambahan. Beberapa nama yang diajukan termasuk ahli hukum tata negara Feri Amsari, ahli kebijakan publik M. Said Didu, ahli hukum pidana Ganjar Laksmana Bonaprapta, serta dosen Sastra Indonesia UPI, Aceng Ruhendi. Selain itu, empat saksi fakta juga ditambahkan dalam tahap pemeriksaan ketiga.
Dalam total, delapan saksi dan ahli diperkenalkan untuk menyeimbangkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, seperti 22 ahli, 709 barang bukti, dan 130 saksi. Refly menyatakan, “Kami ajukan beberapa saksi dan ahli agar alat bukti bisa seimbang. Apakah ada nama lain? Kemungkinan besar ya, karena kami ingin ada equality jika diperkenankan.”
Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), mengatakan bahwa penyidikan yang panjang telah menghasilkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Refly menegaskan bahwa SP3 yang diajukan merupakan langkah untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi LP/B/2831 dan LP Jokowi. “Dengan demikian, laporan tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demi hukum,” tambahnya.
Roy Suryo Minta Kasus Dihentikan, Tapi Tidak Setuju Restorative Justice
Tim kuasa hukum juga menginginkan kasus dihentikan, tetapi menolak mekanisme restorative justice seperti yang diterapkan oleh Eggi Sudjana. Refly mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam proses hukum, agar dugaan ijazah palsu tidak menjadi fokus utama persidangan.



