Hasil Pertemuan: Rieke Diah Pitaloka Harap Pelaku Kematian Nizam Dikenakan Sanksi Berlapis

Ads
RumahBerkat - Post

Rieke Diah Pitaloka Minta Sanksi Bertingkat-tingkat untuk Pelaku Kematian Nizam Syafei

KOMPAS.com – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan keinginan agar pelaku tewasnya Nizam Syafei mendapatkan hukuman yang berlapis. Ia menekankan bahwa hukuman yang diberikan harus cukup keras untuk mengurangi kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. “Saya sangat berharap dari kasus ini, jangan hanya satu aturan hukum yang diaplikasikan, tetapi adanya sanksi bertingkat-tingkat, tidak hanya berdasarkan KUHP, tetapi juga merujuk pada UU KDRT serta UU Perlindungan Anak,” ujar Rieke saat ditemui di Gedung LPSK, Jumat (27/2/2026).

Kasus Nizam Jadi Sorotan dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Rieke menambahkan bahwa kasus kematian Nizam Syafei akan menjadi referensi penting dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kasus ini bisa menjadi bahan tambahan untuk pasal-pasal baru yang memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan serupa,” katanya. Selain itu, Rieke juga meminta pihak kepolisian tidak menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus ini.

Korban Meninggal Dunia Setelah Diperlakukan Brutal

Nizam Syafei, seorang remaja berusia 12 tahun dari Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon. Saat dibawa ke rumah sakit, tubuh korban penuh dengan luka lebam dan luka melepuh, mirip dengan luka bakar. Sebelum tewas, Nizam sempat memberikan pernyataan dalam video viral yang menyebutkan dirinya dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya, TR (46). Hasil autopsi membantah alibi pelaku bahwa korban menderita leukemia.

TR Jadi Tersangka Utama, Kasus Berpotensi Berdampak Luas

Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka utama. Ia adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Ditemukan bukti luka bakar dan trauma tumpul pada organ dalam serta luar korban. Menurut Rieke, kasus ini sudah mendapatkan perhatian langsung oleh DPR RI. Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Habiburokhman, akan membahas perkara ini pada Senin mendatang.

Ads
RumahBerkat - Post

Kisah Lisnawati, Ibu Kandung Nizam yang Mengajukan Laporan

Lisnawati, ibu kandung Nizam, sebelumnya pernah melaporkan kekerasan yang dialami anaknya pada 4 November 2024. Namun, kasus itu berakhir dengan perdamaian melalui mediasi, sehingga Nizam tetap tinggal bersama ayah kandungnya dan ibu tirinya. Kini, Lisnawati kembali melaporkan mantan suaminya, ayah kandung Nizam, ke polisi. Rieke Diah Pitaloka turut mendampinginya selama proses asesmen di LPSK.