Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair
Jakarta – Dalam konferensi pers yang diadakan di ibu kota, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa distribusi bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama telah mencapai 2,45 juta peserta. Data ini diperoleh dari verifikasi dan validasi yang telah diselesaikan oleh pihak terkait, sebanyak 3,69 juta orang. Sementara itu, sekitar 1,24 juta peserta lainnya akan terus menerima bantuan secara bertahap pada bulan Juni hingga Juli.
Bantuan ini diberikan dengan harapan mampu meningkatkan kemampuan belanja masyarakat, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP). Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua sedang diproses, dan pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi untuk program subsidi berikutnya.
Proses Validasi dan Calon Penerima
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sebanyak 4,5 juta calon penerima BSU. Proses pengecekan dan pengakuan akan dilanjutkan hingga periode April 2025. Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jalur pembayaran, termasuk melalui BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Untuk peserta yang berdomisili di Aceh, distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening di bank tersebut.
“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” pungkas Yassierli.
Kriteria Penerima BSU
Adapun syarat penerimaan bantuan subsidi upah meliputi penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau UMP. Pekerja yang termasuk dalam kategori ini tidak termasuk anggota polisi, TNI, atau aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, peserta harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, BSU juga diberikan secara prioritas kepada pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) sebelumnya.



