KPK Sita Rp5,19 Miliar Hasil OTT 2 Safe House Pejabat Bea Cukai
KPK Sita Rp5,19 Miliar Hasil OTT 2 Safe House Pejabat Bea Cukai
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemajuan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor barang. Perkara ini menyebutkan bahwa enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pegawai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, berinisial SA, diduga menerima dan mengelola dana dari pengusaha serta importir barang.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, SA menjalani tugas tersebut berdasarkan instruksi dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Pegawai tersebut mengumpulkan uang selama November 2024,” jelas Asep, Jumat (27/2/2026). Uang yang dikumpulkan diperkirakan digunakan sebagai biaya operasional dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai.
“Uang yang ditangani SA diduga terkait dengan kejahatan korupsi dalam menentukan jalur masuk barang impor dan pengelolaan cukai. Dana tersebut disimpan di apartemen yang telah disewa sejak paruh pertama 2024, berdasarkan arahan langsung BBP dan SIS,” kata Asep.
Selama penyelidikan, BBP (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC) dan SIS (Kasubdit Intel P2 DJBC) dianggap sebagai pengambil keputusan utama. Pada awal Februari 2026, BBP meminta SA untuk membersihkan lokasi penyimpanan dana di Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, uang tersebut dipindahkan ke safe house lain di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers, KPK menampilkan hasil sitaan dari dua lokasi tersebut. Penyidik menemukan jumlah total lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, disimpan dalam lima koper. Mayoritas uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100 ribu.



