Kunjungan Penting: Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Ads
RumahBerkat - Post

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Putusan Mahkamah Agung Tegakkan Hukuman

JAKARTA – Upaya pengurangan hukuman yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berhasil. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, yang diajukan oleh Nikita, pada 13 Maret 2026.

“Menolak kasasi terdakwa,”

tulis Hakim Agung Soesilo dalam amar putusan, seperti dilansir dari laman resmi MA pada hari Sabtu (14/3/2026).

Dengan penolakan tersebut, Nikita Mirzani tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan tambahan 3 bulan penjara jika tidak memenuhi ketentuan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bahwa Nikita bersalah dalam kasus pemerasan, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Ia mengajukan banding pada 3 November 2025, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman karena ditemukan unsur TPPU yang terbukti.

Alasannya, Nikita terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Tindakan ini dilakukan agar Reza tidak mereview produk skincare milik sang dokter. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi sisa KPR rumahnya. Hal ini membuat unsur TPPU menjadi bagian dari kasusnya, sehingga hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku.

Ads
RumahBerkat - Post

(SIS) Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri