Mengatasi Masalah: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat
Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat
Jakarta, Kompas.com – Deka Perdanawan, Direktur Operasional PT Delta Indonesia, salah satu perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) mitra Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkapkan bahwa perusahaan miliknya menyerahkan uang sejumlah Rp 4,4 miliar lebih kepada para pejabat Kemnaker yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Deka memberikan keterangan dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3/2026).
Pemerasan Berlangsung Sejak Tahun 2021
Dalam persidangan, jaksa menanyakan jumlah total dana yang disetorkan oleh Deka kepada para terdakwa. “Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi. Deka mengatakan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, ia harus membayar biaya-biaya tertentu, baik tunai maupun transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.
“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?”
Deka membenarkan angka yang disebut jaksa. Dengan menjumlahkan kedua rekening, total uang yang diberikan mencapai Rp 4.475.600.000,-. Ia menjelaskan bahwa serah terima dana tersebut dilakukan untuk menghindari pembatalan sertifikat yang telah diajukan perusahaan ke Kemnaker. Pemerasan berlangsung sejak tahun 2021, di mana para terdakwa diduga meningkatkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Keterangan Saksi dan Penyidikan
Deka mengakui bahwa semua data pemberian uang telah diberikannya kepada penyidik. Menurut jaksa, seluruh dana yang diterima oleh para terdakwa merupakan bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa,” ujar jaksa.
Di sisi lain, jaksa menyebutkan bahwa Noel Ebenezer, alias Immanuel Ebenezer, dan komplotannya disangka menerima uang sejumlah Rp 6,5 miliar dari pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Pemerasan tersebut terjadi melalui PJK3, dengan biaya Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat. Noel sendiri diduga menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari pegawai Kemnaker serta pihak swasta lainnya.
Pelaku Pemerasan dan Modus
Jaksa juga memaparkan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan meminta pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar ‘apresiasi’ atau biaya non teknis/undertable. Hal ini disampaikan oleh Hery Sutanto, salah satu terdakwa, kepada bawahannya untuk terus mempertahankan tradisi di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Saksi mengungkapkan bahwa para pejabat sering menanyakan posisi perusahaan selama proses pengurusan sertifikat.
Kasus ini masuk dalam persidangan perdana korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Noel dan rekan-rekannya didakwa menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 melalui PJK3, dengan total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidaknya jumlah tersebut.



