Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Arya Daru – Kuasa Hukum: Kenapa Dihentikan?
Keluarga Kecewa Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan: Janji Polisi Tak Ditepati
Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian kliennya. Nicholay menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menerima surat SP2 Lidik. Namun, ia menyoroti adanya perbedaan tanggal dalam dokumen tersebut.
“Kemudian di dalam surat penghentian penyelidikan itu, surat ketetapan itu, dituliskan alasannya adalah bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Nicholay menegaskan bahwa frasa belum ditemukan adanya peristiwa pidana tidak dapat disamakan dengan kesimpulan tidak adanya tindak pidana. “Nah, kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti masih ada tindak lanjut penyelidikan karena belum. Tapi kenapa dihentikan?” kata dia.
Atas dasar itu, Nicholay mempertanyakan komitmen penyidik Polda Metro Jaya, khususnya Wadir Reskrimum, yang sebelumnya menyatakan akan melanjutkan penyelidikan. Ia merujuk pada audiensi yang digelar pada 26 November 2025, di mana pihak kepolisian disebut menyampaikan kesediaan untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus kematian Arya Daru.
“Kami menanyakan komitmen dari pihak Polda Metro Jaya, penyelidik dalam hal ini. Dalam kasus ini, apa komitmennya? Wadir sendiri dari mulut Wadir terucap bahwa tetap berkomitmen akan melanjutkan, menindaklanjuti pengungkapan atau penyelidikan kematian ini,” jelas dia.
Nicholay juga mengungkapkan, pihak keluarga telah menyampaikan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian. Ia menyebutkan terdapat empat sidik jari pada lakban, namun tiga di antaranya tidak dapat diidentifikasi dengan alasan cuaca.
“Nah, tempat ditemukan itu kan dalam kamar ber-AC. Cuaca mana yang dapat merusak tiga sidik jari itu? Itu tidak bisa dijawab,” bebernya.
Sebelumnya, polisi menyatakan telah menghentikan seluruh rangkaian penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keputusan tersebut diambil karena penyelidik tidak menemukan unsur pidana.
“Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila pihak keluarga menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Dengan senang hati, penyelidik selalu membuka tangan. Jika ada bukti baru yang valid maka akan kami dalami kembali,” kata dia.