Rencana Khusus: Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

Ads
RumahBerkat - Post

Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para kepala daerah serta pejabat negara agar tidak memanfaatkan masa libur Lebaran untuk melakukan praktik korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penindakan terus berlangsung meskipun tengah memasuki musim mudik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik KPK tetap aktif mengawasi potensi tindak pidana korupsi selama periode libur Idul Fitri 2026.

“Jangan anggap bahwa liburan Idul Fitri membuat kami lengah atau berpikir untuk pulang. Kami siap hadir dan terus mengawasi setiap tindakan yang bisa merusak integritas pemerintahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Asep juga menyatakan bahwa KPK tidak akan diam jika ada pejabat negara yang masih bandel melakukan pelanggaran hukum. “Kami akan tetap melakukan penindakan jika terjadi kecurangan, terlepas dari waktu libur,” imbuhnya.

Bupati Cilacap Disebut Ancam Rotasi Pejabat yang Tak Setor Uang THR

Peringatan tersebut diberikan setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danarsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam penyelidikan, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan target pengumpulan mencapai Rp 750 juta.

“Jangan anggap bahwa penyidik akan lengah karena musim mudik. Ada pihak yang mencoba memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindak korupsi,” tegas Asep.

Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk memberikan THR kepada pihak eksternal sebesar Rp 515 juta, sedangkan sisanya diduga diperuntukkan bagi Syamsul. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana yang berhasil disita mencapai Rp 610 juta. Uang tunai tersebut diperoleh dari rumah Ferry Adhi Dharmasela, Asisten II Kabupaten Cilacap, yang diduga menjadi eksekutor perintah Syamsul.

Ads
RumahBerkat - Post

Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama masa penahanan awal 20 hari. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.