Yang Dibahas: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Beni Sukardis: Perlu Evaluasi Kembali UU Peradilan Militer
Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia, Beni Sukardis, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan kembali pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menyatakan langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil, seperti dalam kasus serangan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer dianggap sebagai langkah kritis agar norma hukum sejalan dengan praktik di lapangan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Kondisi Saat Ini: Ketidakjelasan dalam Penerapan Hukum
Beni menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam penerapan hukum masih terjadi. Menurut aturan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum. Namun, dalam praktiknya, kecenderungan menggunakan mekanisme UU Peradilan Militer masih terjadi, terutama karena revisi regulasi tersebut mengalami stagnasi sejak lama.
Solusi Sementara: Keterlibatan Unsur Sipil dan Reformasi Komando
Sebagai solusi sementara, Beni menyarankan penggunaan pengadilan yang melibatkan unsur sipil dan militer agar proses hukum tetap transparan. Ia juga menekankan pentingnya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dari atasan. Menurut dia, penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjawab kecurigaan publik.
Evaluasi menyeluruh serta komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan berisiko tidak berjalan efektif, kata Beni.
Kasus Andrie Yunus: Keterlibatan dan Dugaan Kebocoran Cairan
Penyiram air keras yang menimpa Andrie Yunus diduga juga terkena cairan tersebut. Ia sempat membersihkan tubuh dengan air sebagai langkah awal untuk mengatasi efek dari kejadian itu.



