Berita Penting: Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi

Kisah Perlawanan di Balik Perpol 10/2025

Nah, keinginan rakyat itu sebenarnya sederhana, ya? Tapi, kadang sederhana justru jadi paling rumit untuk diwujudkan. Apalagi saat institusi yang diharapkan menjadi pelindung, justru berpotensi menghalangi keadilan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang menimbulkan gelombang kontroversi. Dalam aturan ini, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil—sebuah langkah yang menurut Syamsul Jahidin, advokat yang pernah menggugat UU Polri ke MK, justru mengikis prinsip dasar yang sudah lama disepakati.

“Kutipan yang Tidak Perlu Diperdebatkan?”

“Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025). Kalimat itu seperti peluru yang mengena langsung ke inti masalah. Dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Polri dijelaskan sebagai alat negara yang hanya bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Tapi, Perpol 10/2025 justru membuka ruang bagi polisi untuk melangkah ke ranah sipil—sebuah tindakan yang menurut Syamsul, tidak sejalan dengan prinsip yang selama ini dipegang.

“Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya. “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan.”

Kutipan Syamsul itu seperti sebuah pemanduan melalui keributan. Ia menekankan bahwa rakyat tidak ingin Polri menjadi “alat politik” yang bermain di luar tugas utamanya. Jika polisi bisa memasuki jabatan sipil, maka tugas mereka sebagai penegak hukum bisa terganggu. Tapi, pertanyaannya adalah: Apakah aturan ini benar-benar melindungi masyarakat, atau justru memperlebar ruang bagi kekuasaan yang bisa berubah arah?

Perjuangan yang Terhenti di Ambang Batas

Ketegangan ini punya akar yang panjang. Sejak UU Polri sempat digugat ke MK, ada perdebatan soal kewenangan institusi polisi. Kini, Perpol 10/2025 seperti memberi kekuasaan tambahan yang bisa berakibat fatal. Feri Amsari, tokoh lain yang kritis terhadap UU Polri, menyebut aturan ini “menentang putusan MK.” Menurutnya, Perpol ini tidak hanya melemahkan keputusan konstitusi, tapi juga memberi ruang bagi polisi untuk mengisi posisi yang seharusnya dipegang oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan keahlian khusus.

“Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuh Syamsul. “Polisi bukan seorang ASN, jadi UU ASN tidak berlaku untuk mereka.”

Analisis Syamsul ini mengejutkan, karena banyak orang berpikir bahwa polisi sudah terintegrasi dengan sistem pemerintahan. Tapi, ia menegaskan bahwa kehadiran polisi di lembaga sipil justru bisa mengubah dinamika kekuasaan. Jika polisi bisa memegang jabatan di kementerian, maka bagaimana dengan keseimbangan antara kekuasaan sipil dan kekuasaan penegak hukum?

Konteks yang Terlupakan dalam Tengah Perubahan

Kemudian muncul pertanyaan: Apa jadanya keadilan jika polisi bisa menjadi bagian dari sistem yang mereka pihaknya? Peraturan ini membuka jalan bagi anggota Polri untuk masuk ke lingkungan sipil, bahkan melampaui keahlian mereka. Padahal, UU ASN jelas menyebut bahwa jabatan di kementerian atau lembaga sipil harus diisi oleh ASN. Kehadiran polisi di sana bisa mengakibatkan pengabaian prinsip pemerintahan yang transparan.

Yang menarik, perubahan ini terjadi meski ada keputusan MK yang sebelumnya menegaskan bahwa Polri tidak boleh melangkah ke ranah sipil. Syamsul pun merasa bahwa perjuangan mereka untuk menjaga keadilan hampir sia-sia. Tapi, kisah ini justru menunjukkan betapa pentingnya dialog antara lembaga negara dan masyarakat—sebuah perjalanan yang penuh ujian, tapi penuh harapan.