Info Terbaru: KPK periksa pegawai Bea Cukai untuk dalami uang dari pengusaha rokok
KPK Periksa Pegawai Bea Cukai untuk Menggali Dana dari Pengusaha Rokok
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA dilakukan pada 9 April 2026. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengeksplorasi dugaan pemberian uang oleh pengusaha rokok kepada oknum di institusi tersebut.
“Tim penyidik sedang menyelidiki keterangan SA mengenai perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah dana kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan SA juga merupakan penyelidikan lanjutan setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu tersangka yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dalam penyelidikan selanjutnya, KPK mengungkapkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap pada 4 Februari 2026 kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melibatkan Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta tiga pejabat lain dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pemilik dan karyawan Blueray Cargo juga terlibat, termasuk John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Sehari setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang memperdalam dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai. Pendalaman ini terutama dilakukan setelah ditemukan dana sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.


