PGRI dalam Menghadirkan Kepastian Arah Organisasi Guru
Berikut adalah pilar-pilar utama PGRI dalam memberikan kepastian arah bagi organisasi guru:
1. Kepastian Perlindungan Hukum (LKBH)
Guru seringkali merasa ragu dalam bertindak karena bayang-bayang kriminalisasi. PGRI memberikan kepastian bahwa guru tidak berjalan sendirian.
2. Kepastian Kompetensi di Era Digital (SLCC)
Transformasi teknologi seringkali menimbulkan kecemasan akan relevansi profesi. PGRI menjawabnya dengan kepastian kurikulum pengembangan diri.
-
Pemerataan Kualitas: PGRI memastikan bahwa arah kemajuan kompetensi tidak hanya milik guru di kota, tetapi menjangkau pelosok, menciptakan kepastian bahwa setiap guru PGRI adalah guru yang berkualitas standar nasional.
3. Kepastian Status dan Kesejahteraan (Unitarisme)
Fragmentasi status (ASN, PPPK, Honorer) sering menjadi sumber ketidakpastian masa depan. PGRI menyatukannya dalam satu visi.
-
Arah Perjuangan yang Terukur: Semangat “Satu Jiwa” (One Soul) memberikan kepastian bahwa PGRI tidak akan berhenti berjuang hingga seluruh guru mendapatkan kepastian status dan upah yang layak. PGRI menjadi mitra kritis pemerintah yang memastikan regulasi tidak merugikan hak-hak guru.
-
Solidaritas Kolektif: Kepastian arah ini dibangun di atas pondasi unitarisme—bahwa kekuatan organisasi terletak pada kesatuan, sehingga posisi tawar guru di hadapan pemangku kebijakan tetap kuat dan konsisten.
4. Kepastian Marwah dan Etika Profesi (DKGI)
Arah organisasi akan kehilangan maknanya tanpa integritas. PGRI memastikan guru tetap menjadi pusat moral bangsa.
-
Kompas Etika Nasional: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI memberikan kepastian mengenai standar perilaku profesional. Ini memberikan arah bagi guru dalam berinteraksi di ruang digital maupun nyata, memastikan marwah profesi tetap terjaga dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
-
Kepercayaan Publik: Dengan etika yang pasti, masyarakat memiliki arah yang jelas untuk tetap mempercayai guru sebagai garda terdepan pembentuk karakter generasi muda.
Tabel: Transformasi Kepastian Arah via PGRI 2026
| Dimensi | Dari Kondisi (Ketidakpastian) | Menuju Kondisi (Kepastian PGRI) |
| Keamanan | Takut dikriminalisasi saat mendidik. | Terproteksi secara hukum (LKBH). |
| Teknologi | Bingung dengan perubahan zaman. | Mahir & Terarah via SLCC. |
| Status | Terkotak-kotak & cemas masa depan. | Satu Visi Kesejahteraan (One Soul). |
| Perilaku | Standar moral yang bias/beragam. | Terpandu Kode Etik Nasional (DKGI). |
Kesimpulan:
Kepastian yang dihadirkan PGRI di tahun 2026 adalah bentuk kedaulatan profesi. Dengan arah yang jelas di bidang hukum, kompetensi, dan kesejahteraan, guru Indonesia tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek yang mampu menentukan masa depannya sendiri demi kemajuan bangsa.



