Polda Riau Sikat Pembalak Liar di Hutan Meranti – 8 Ton Kayu Disita
Kisah Penindasan Illegal Logging di Sungai Pertas: Penangkapan yang Tidak Terduga
Nah, apakah Anda pernah membayangkan sebuah operasi penyelidikan bisa berlangsung di tengah hutan yang tersembunyi, dengan risiko menghadapi hewan liar atau bahkan sarang harimau? Ternyata, polisi di Kepulauan Meranti punya pengalaman serupa saat membongkar praktik pembalakan liar di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Senin (8/12/2025), tim penyelidik langsung mengepung lokasi yang sepi, tapi ternyata bersembunyi di baliknya ada kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian hutan.
Operasi Berhasil Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti
Kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi mata-mata alami. Saat tim polisi tiba, mereka menemukan seorang pria berinisial MS yang sedang sibuk merakit kayu olahan. Ternyata, ia adalah pelaku utama yang rencananya akan mengangkut hasil penebangan menggunakan pompong. Ini bukan sekadar kegiatan penyelundupan, melainkan operasi besar yang mengakibatkan kerusakan hutan secara besar-besaran.
“Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,”
ujar Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kamis (11/12/2025).
Komentar dari AKP Roemin ini menggambarkan semangat polisi yang tidak pernah berhenti untuk melindungi lingkungan. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menyita 8 ton kayu olahan, serta peralatan seperti 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai mesin, dan barang-barang lain yang mendukung aktivitas illegal logging. Tidak hanya itu, tim juga menemukan cairan pemutih pakaian dan peralatan elektronik yang mungkin digunakan untuk menyembunyikan jejak kegiatan mereka.
Penindakan Berdampak Besar untuk Lingkungan dan Masyarakat
Kebalikan dari kegiatan ilegal yang merugikan, operasi ini menunjukkan komitmen Polres Meranti dalam menjaga kelestarian alam. Kayu yang dibawa oleh MS tidak hanya menguras sumber daya hutan, tetapi juga membahayakan kehidupan satwa liar yang sering bersembunyi di kawasan itu. Dengan menindak pelaku, polisi menggambarkan bagaimana pentingnya kepedulian terhadap lingkungan, terlepas dari segala rintangan.
Persoalan illegal logging bukan hanya tentang penebangan pohon, tetapi juga tentang ekosistem yang rusak, kehilangan habitat hewan, dan dampak lingkungan jangka panjang. Dalam kasus ini, MS dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga marwah alam dan keadilan bagi masyarakat setempat.
Komitmen Terhadap Lingkungan: Tidak Hanya Penindakan, Tapi Perubahan
Selain menangkap pelaku, Polres Meranti juga ingin memberi pesan kuat bahwa penebangan liar bukan lagi opsi yang bisa dilakukan sembarangan. Dengan menyita barang bukti dan memproses pelaku, mereka memperlihatkan bagaimana hukum bisa menjadi pelindung terhadap alam. Analisis dari tim menyebutkan bahwa seluruh kubik kayu yang disita mungkin sudah mengakibatkan kerusakan signifikan, dan ini adalah salah satu dari banyak contoh bagaimana kegiatan ilegal terus berlangsung di balik ketidaktahuan masyarakat.
Tak hanya itu, operasi ini juga menjadi cerminan dari upaya polda Riau dalam menjaga tuah marwah lingkungan. Tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar ekosistem alam tidak terus merundung. Sebab, di balik setiap batang kayu yang ditebang, tersembunyi perjuangan manusia untuk mengambil keuntungan tanpa memikirkan konsekuensi. Dengan menindak pelaku, polisi tidak hanya memulihkan keadaan, tetapi juga memberi harapan bahwa alam bisa tetap terjaga dalam jangka panjang.