Program Terbaru: Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji
KPK Melanjutkan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK menyatakan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Saat ini, muncul dinamika di Pimpinan KPK terkait kasus ini.
Kuota Haji Tambahan dan Perubahan Distribusi
Ditulis oleh detikcom, Rabu (7/1/2026), kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut didapatkan Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000.
Pembagian Kuota dan Ketidaksesuaian Regulasi
Kuota tambahan dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan
KPK menyebut kebijakan era Yaqut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,”
Kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji khusus.
Muncul Isu Pimpinan KPK Terbelah
Uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya disetor pihak travel ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024. KPK juga terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan.