Rencana Khusus: Menteri LH ingatkan pemda harus akhiri TPA open dumping pada Juli 2026

Menteri LH ingatkan pemda harus akhiri TPA open dumping pada Juli 2026

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan operasi TPA open dumping hingga akhir Juli 2026. Menurutnya, tahun ini menjadi batas waktu untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka. “Kami memberi tenggat waktu kepada bupati dan wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menutup seluruh TPA open dumping sebelum bulan Juli 2026,” jelas Menteri Hanif dalam wawancara usai penandatanganan PKS di KLH, Jakarta, Jumat.

Langkah untuk mencegah bencana

Dalam pidatonya, Menteri Hanif menekankan pentingnya penutupan TPA open dumping karena risiko bencana yang bisa terjadi. Ia mengingatkan bahwa kegiatan ini berpotensi menyebabkan dampak serius. “Terakhirnya, kita akan mengambil tindakan pidana untuk memastikan semua pengelola sampah menutup TPA open dumping,” tambahnya.

“Selepas bulan Juli, kita akan menggunakan pendekatan hukum untuk menutup TPA open dumping secara bersamaan,” kata Menteri LH.

Menurut data KLH/BPLH, total sampah yang dihasilkan mencapai 141.926 ton per hari, di antaranya 37.001 ton sudah terkelola. Dari jumlah tersebut, 15.189 ton diolah melalui TPA landfill, sedangkan 9.450 ton dikelola oleh sektor informal. Sisanya dikelola via kompos, TPS 3R, dan bank sampah.

Dalam upaya mencapai target pengelolaan sampah, Menteri Hanif menyebut bahwa tingkat penanganan saat ini hanya 26 persen. Namun, jika TPA open dumping berhasil ditutup tahun ini, angka tersebut bisa naik hingga 57,75 persen. “Sisa target 63,41 persen akan kita penuhi dengan menutup semua TPS ilegal,” tegasnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti kejadian longsor di TPST Bantargebang yang baru saja terjadi dan menewaskan tujuh orang. Kejadian ini menjadi alasan kuat untuk mempercepat penutupan TPA open dumping. Target RPJMN 2025-2029 juga menjadi dasar kebijakan tersebut, dengan harapan pengelolaan sampah bisa lebih optimal.