Strategi Penting: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Ads
RumahBerkat - Post

KPK Serahkan Berkas Tiga Tersangka Penyuapan ke JPU untuk Segera Disidangkan

KPK telah melimpahkan berkas tiga kasus penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera diadili. “Penyidik melakukan penyerahan barang bukti serta berkas penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus Bea Cukai,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (2/4).

Para Tersangka yang Dilimpahkan ke JPU

Tiga individu yang melalui proses penyidikan adalah John Field, pemilik PT Blueray; Andri, ketua tim dokumen importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, manajer operasional PT Blueray. Berdasarkan penjelasan Budi, berkas perkara ini diserahkan setelah penyidikan ditutup. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu tertentu.

“Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan persiapan berkas dakwaan. Setelah itu, berkas tersebut akan diserahkan ke persidangan,” sambung Budi.

Kasus Korupsi Bea Cukai: Suap Jalur Impor dan Gratifikasi

KPK sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pertama, terkait suap dalam jalur impor yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai: Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, kepala subdirektorat intelijen penindakan dan penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, kepala seksi intelijen DJBC.

Dalam kasus ini, dugaan adanya kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan John Field untuk mengatur jalur impor barang masuk ke Indonesia menjadi fokus penyidikan. PT Blueray, perusahaan jasa perantara impor, terlibat dalam skema tersebut.

Ads
RumahBerkat - Post

Penyidikan Gratifikasi Terhadap Pejabat Bea Cukai

Di samping kasus suap, KPK juga mengembangkan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi. Budiman Bayu Prasojo, kepala seksi intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan anak buahnya, Salida Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang dari pengusaha. Bukti yang ditemukan melibatkan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper yang disimpan di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.