Yang Dibahas: ESDM Ungkap Alasan Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Batal Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 1 Januari 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan pemerintah memutuskan tidak menerapkan kebijakan bea keluar batu bara sejak 1 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan belum final. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuanguannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Regulasi Belum Rampung
Yuliot menambahkan bahwa besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih memantau pergerakan harga batu bara global sebelum menentukan kebijakan tersebut. “Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelasnya.
Pengusaha Protes Pajak Batu Bara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa penerapan bea keluar komoditas batu bara belum bisa diberlakukan pada awal tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih berkonsolidasi untuk pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Bea Keluar.
“Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” ucap Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari Kontan, Jumat (2/1/2026).
Bea Keluar Dinilai Strategis
Bea keluar batu bara diusulkan mengikuti tren harga global dan jenis batu bara yang dijual. Indonesia memiliki empat kategori batu bara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya, yaitu: HBA, HBA 1, HBA 2, dan HBA 3. Tarif bea keluar akan berbeda tergantung level harga global, dengan persentase 5%, 8%, atau 11%.
“Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen),” ungkapnya.