Zakat

Hukum Tidak Membayar Zakat dalam Islam, Apa Akibatnya?

Zakat bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi syarat. Ia adalah pilar ketiga dalam Rukun Islam, berdiri kokoh di samping syahadat, shalat, puasa, dan haji. Namun, kesibukan duniawi seringkali membuat sebagian orang lalai atau bahkan sengaja mengabaikan pilar penting ini. Padahal, Hukum tidak membayar zakat sangatlah tegas dalam Islam, dengan konsekuensi yang tidak hanya berdampak pada kehidupan akhirat, tetapi juga terasa nyata di dunia. Memahami akibat dari kelalaian ini adalah langkah pertama untuk menyadarkan kembali betapa vitalnya peran zakat dalam menyucikan harta, jiwa, dan menyejahterakan umat.

Memahami Kedudukan Zakat sebagai Pilar Sentral Islam

Zakat memegang posisi yang sangat istimewa dan fundamental dalam struktur ajaran Islam. Ia bukanlah sekadar kegiatan amal biasa, melainkan sebuah ibadah maaliyah ijtima'iyyah (ibadah harta yang berdampak sosial) yang kedudukannya disejajarkan dengan shalat dalam puluhan ayat Al-Qur'an. Penyebutan zakat yang sering beriringan dengan shalat, seperti dalam firman Allah SWT, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…" (QS. Al-Baqarah: 43), menunjukkan adanya korelasi yang sangat erat. Jika shalat adalah tiang agama yang menghubungkan hamba secara vertikal dengan Allah, maka zakat adalah fondasi sosial yang menghubungkan seorang Muslim secara horizontal dengan sesama manusia, terutama mereka yang membutuhkan.

Secara etimologis, kata zakat berasal dari bahasa Arab yang memiliki beberapa makna, di antaranya at-thaharah (penyucian), al-nama (pertumbuhan dan perkembangan), dan al-barakah (keberkahan). Makna-makna ini secara filosofis menjelaskan hakikat dari ibadah zakat itu sendiri. Dengan membayar zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan sisa hartanya dari hak orang lain yang mungkin melekat padanya, tetapi juga menyucikan jiwanya dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan. Lebih dari itu, Allah menjanjikan bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang, melainkan justru akan tumbuh, berkembang, dan diliputi keberkahan yang tak terhingga.

Pentingnya zakat ditegaskan sebagai salah satu dari lima pilar utama yang menopang bangunan Islam. Mengabaikannya sama artinya dengan merapuhkan salah satu pilar penyangga agama. Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadits ini, jelas terlihat bahwa menunaikan zakat adalah bagian tak terpisahkan dari keislaman seseorang. Ia adalah bukti nyata dari keimanan dan ketundukan seorang hamba kepada perintah Tuhannya.

Hukum Tidak Membayar Zakat: Dosa Besar yang Terancam Siksa

Secara konsensus (ijma') para ulama, hukum tidak membayar zakat bagi mereka yang telah memenuhi syarat adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Ini bukan perkara sepele yang bisa dianggap enteng. Mengingat kedudukannya sebagai pilar Islam, melalaikan zakat dengan sengaja sama saja dengan merusak fondasi keislaman dalam diri. Ancaman yang diberikan Allah SWT dan Rasul-Nya bagi orang yang menolak membayar zakat sangatlah keras dan mengerikan, baik di dunia maupun di akhirat.

Ancaman ini bukanlah gertakan semata, melainkan sebuah peringatan tegas akan konsekuensi nyata dari perbuatan tersebut. Seseorang yang memiliki harta melimpah namun enggan mengeluarkan sebagian kecil hak fakir miskin di dalamnya, sesungguhnya sedang menumpuk bara api untuk dirinya sendiri. Harta yang seharusnya menjadi sumber kenikmatan dan keberkahan justru berbalik menjadi sumber azab dan malapetaka. Perilaku ini mencerminkan sifat kebakhilan dan penolakan terhadap prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh Islam.

Oleh karena itu, setiap Muslim wajib introspeksi diri mengenai kewajiban zakatnya. Apakah hartanya sudah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat)? Apakah sudah berlalu satu haul (satu tahun hijriah)? Jika ya, maka menunda-nunda pembayaran tanpa uzur syar'i adalah sebuah kezaliman. Kezaliman terhadap diri sendiri karena menjerumuskannya ke dalam dosa besar, dan kezaliman terhadap kaum dhuafa karena menahan hak yang seharusnya mereka terima untuk menyambung hidup.

  1. #### Ancaman Mengerikan dalam Al-Qur'an

Salah satu ancaman paling eksplisit dan menakutkan bagi orang yang tidak mau membayar zakat termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 34-35. Dalam ayat ini, Allah SWT berfirman tentang orang-orang yang menimbun emas dan perak (harta) dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, termasuk untuk zakat. Mereka diancam dengan siksaan yang pedih, di mana harta yang mereka kumpulkan dan banggakan di dunia akan menjadi medium penyiksaan mereka di neraka.

Ayat tersebut secara gamblang melukiskan bagaimana harta itu akan dipanaskan di dalam api neraka Jahanam, lalu disetrikakan ke dahi, lambung (rusuk), dan punggung mereka. Siksaan ini disertai dengan seruan, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." Gambaran siksaan ini mengandung makna simbolis yang dalam: dahi melambangkan kehormatan yang mereka cari dengan harta, lambung melambangkan perut yang mereka isi dengan kemewahan, dan punggung melambangkan kekuatan yang mereka sandarkan pada kekayaan. Semua kebanggaan duniawi itu lebur menjadi alat penyiksa di akhirat.

  1. #### Peringatan Keras dalam Hadits Nabi

Peringatan mengenai hukum tidak membayar zakat juga datang dengan sangat kuat melalui lisan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW menggambarkan nasib orang yang enggan berzakat di Hari Kiamat. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan menjelma menjadi seekor ular jantan yang botak (karena banyaknya racun) dengan dua titik hitam di atas matanya. Ular itu akan melilitnya, lalu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’.”

Ancaman ini memberikan visualisasi yang begitu hidup dan mengerikan. Ular adalah simbol ketakutan dan bahaya, dan dalam hadits ini, harta yang dicintai justru berubah menjadi musuh yang paling menakutkan. Lebih jauh lagi, keseriusan masalah ini tercermin dari sikap Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Setelah wafatnya Nabi SAW, muncul beberapa kelompok yang menolak membayar zakat meskipun mereka masih shalat. Abu Bakar dengan tegas berkata, "Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat." Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban zakat dianggap sebagai pemberontakan terhadap hukum Allah yang harus ditindak.

Akibat di Dunia bagi Orang yang Enggan Berzakat

Banyak orang mungkin berpikir bahwa ancaman atas hukum tidak membayar zakat hanya berlaku di akhirat kelak. Anggapan ini keliru. Allah SWT terkadang menyegerakan sebagian akibat dari perbuatan dosa di dunia sebagai peringatan dan pelajaran. Mengabaikan zakat tidak hanya mendatangkan murka Allah di akhirat, tetapi juga mencabut keberkahan dan mendatangkan berbagai kesulitan dalam kehidupan duniawi.

Salah satu akibat paling utama adalah hilangnya barakah atau keberkahan dari harta. Secara kasat mata, harta orang yang tidak berzakat mungkin terlihat banyak dan terus bertambah. Namun, pertambahan itu tidak diiringi dengan ketenangan jiwa, kebahagiaan, atau manfaat yang hakiki. Harta tersebut justru bisa menjadi sumber masalah: menyebabkan penyakit, memicu konflik keluarga, membuat hati selalu resah dan tidak pernah merasa cukup, atau habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Inilah yang dimaksud dengan harta yang banyak tetapi tidak berkah.

Lebih luas lagi, keengganan membayar zakat secara kolektif dapat mendatangkan musibah bagi suatu kaum atau negeri. Rasulullah SAW pernah mengingatkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, "Dan tidaklah suatu kaum menahan zakat dari harta mereka, melainkan hujan akan ditahan dari langit untuk mereka. Kalaulah bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan." Hadits ini secara jelas mengaitkan penolakan zakat dengan bencana kekeringan dan kesulitan ekonomi yang melanda suatu masyarakat. Ini adalah hukum sebab-akibat yang ditetapkan Allah di alam semesta, di mana kemaksiatan kolektif dapat mengundang bencana kolektif pula.

Aspek Persepsi Keuntungan Menahan Zakat Kerugian Nyata Akibat Menahan Zakat
Harta Harta utuh, tidak berkurang 2.5% Harta hilang keberkahannya, cepat habis, atau menjadi sumber masalah.
Spiritual Hati menjadi keras, jauh dari Allah, dan terancam siksa di akhirat.
Psikologis Merasa "aman" dengan tabungan yang banyak Jiwa resah, tidak pernah merasa cukup (qana'ah), selalu khawatir.
Sosial Tidak perlu "repot" mengurus pembagian Memicu kesenjangan sosial, kecemburuan, dan melemahkan solidaritas umat.
Alam Berpotensi mengundang bencana alam seperti kekeringan dan paceklik.

Siapakah yang Dianggap Mengingkari Kewajiban Zakat?

Dalam fikih Islam, status hukum orang yang tidak membayar zakat dibedakan berdasarkan keyakinan dan niat di dalam hatinya. Perbedaan ini sangat penting karena memiliki implikasi hukum yang berbeda pula, terutama terkait status keimanannya. Secara umum, ada dua kategori utama orang yang meninggalkan kewajiban zakat.

  1. #### Orang yang Mengingkari Kewajibannya (Juhud)

Kategori pertama dan yang paling berbahaya adalah orang yang tidak membayar zakat karena mengingkari atau menolak status kewajibannya. Orang ini secara sadar dan yakin menyatakan bahwa zakat bukanlah sebuah kewajiban dalam Islam. Ia mungkin berkata, “Zakat itu tidak wajib,” atau “Perintah zakat sudah tidak relevan lagi hari ini.” Perbuatan ini bukan lagi sekadar kelalaian atau kebakhilan, melainkan sebuah penolakan terhadap salah satu Rukun Islam yang informasinya bersifat ma'lum min ad-din bi adh-dharurah (diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama).

Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah bersepakat (ijma') bahwa orang yang mengingkari kewajiban zakat dengan sengaja, padahal ia hidup di lingkungan Muslim dan mengetahui hukumnya, maka ia telah keluar dari Islam (murtad). Ia akan diminta untuk bertaubat. Jika ia menolak, maka hukum Islam memberlakukan sanksi yang sangat berat kepadanya. Ini adalah kasus yang sama seperti kelompok yang diperangi oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, di mana penolakan mereka dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap syariat Allah.

  1. #### Orang yang Mengakui Kewajibannya tapi Bakhil (Bukhl)

Kategori kedua adalah orang yang mengakui dan meyakini bahwa zakat itu wajib hukumnya, namun ia tidak mau membayarnya karena sifat kikir, pelit, cinta harta, atau sekadar malas dan menunda-nunda. Orang dalam kategori ini masih berstatus sebagai seorang Muslim, namun ia telah melakukan dosa yang sangat besar (kabirah) dan dianggap sebagai orang fasik. Ia tidak dihukumi kafir karena masih memegang keyakinan akan kewajiban zakat.

Meskipun tidak sampai pada level kekafiran, orang ini tetap berada dalam ancaman siksa pedih yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Ia adalah subjek dari ancaman harta yang akan disetrikakan ke tubuhnya atau ular berbisa yang akan melilitnya di Hari Kiamat. Pemerintah Islam yang sah memiliki hak untuk mengambil zakat darinya secara paksa, bahkan boleh memberikan sanksi tambahan (ta'zir) sebagai hukuman atas kelalaiannya, misalnya dengan mengambil sebagian hartanya di luar nilai zakat yang wajib dibayarkan.

Hukum Tidak Membayar Zakat dalam Islam, Apa Akibatnya?

Menghitung Kerugian: Lebih dari Sekadar Harta

Kerugian akibat tidak membayar zakat jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan 2.5% dari total aset yang dimiliki. Angka 2.5% itu sejatinya adalah investasi terbaik yang bisa dilakukan seorang Muslim, dengan imbal hasil yang tak ternilai baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, menahan jumlah yang relatif kecil itu justru membuka pintu bagi kerugian multi-dimensi yang sangat merusak.

Dari perspektif spiritual, kerugian terbesar adalah terputusnya hubungan baik dengan Allah SWT. Dengan menahan zakat, seseorang menunjukkan pembangkangan terhadap perintah-Nya dan memperturutkan hawa nafsu kebakhilan. Perbuatan ini mengotori hati, membuatnya menjadi keras dan sulit menerima nasihat kebaikan. Ia kehilangan kesempatan untuk meraih pahala berlipat ganda, ampunan dosa, dan derajat yang tinggi di sisi Allah. Ia menukar janji surga dengan kenikmatan fana yang menipu.

Secara sosial, kerugiannya juga sangat signifikan. Zakat adalah instrumen utama dalam Islam untuk menciptakan keadilan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. Ketika orang-orang kaya menahan zakat mereka, siklus kemiskinan akan terus berlanjut. Ini dapat memicu berbagai masalah sosial turunan, seperti:

  • Meningkatnya angka kriminalitas karena desakan ekonomi.
  • Timbulnya kecemburuan dan kebencian sosial dari si miskin kepada si kaya.
  • Melemahnya ikatan persaudaraan dan solidaritas dalam tubuh umat Islam.
  • Terhambatnya program-program pendidikan, kesehatan, dan dakwah yang seringkali didanai dari dana zakat.

Dengan demikian, seorang Muslim yang tidak berzakat tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga berkontribusi pada kerapuhan sosial dan penderitaan sesama saudaranya.

Langkah Praktis Menuju Kepatuhan Zakat

Setelah memahami betapa beratnya hukum tidak membayar zakat, langkah selanjutnya adalah bertindak. Memulai kebiasaan berzakat mungkin terasa berat bagi yang belum terbiasa, namun dengan niat yang tulus dan pemahaman yang benar, prosesnya menjadi mudah dan melegakan. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk memastikan kewajiban zakat kita tertunaikan dengan baik.

  1. #### Memahami Syarat Wajib Zakat

Langkah pertama adalah mengetahui apakah kita termasuk orang yang wajib membayar zakat atau tidak. Zakat harta (zakat maal) menjadi wajib jika lima syarat utama terpenuhi: Islam, Merdeka, Kepemilikan Penuh, Mencapai Nishab, dan Mencapai Haul. Nishab adalah ambang batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk emas, nishab-nya adalah 85 gram emas murni. Untuk harta berupa uang, tabungan, saham, atau aset perniagaan, nishab-nya setara dengan harga 85 gram emas saat ini. Haul adalah kepemilikan harta tersebut selama satu tahun kalender Hijriah.

Contoh praktis: Jika harga emas murni saat ini Rp 1.000.000 per gram, maka nishab zakat maal adalah 85 x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000. Jika Anda memiliki total tabungan, investasi, dan aset lancar lainnya yang nilainya mencapai atau melebihi Rp 85.000.000 dan saldo tersebut bertahan di atas nishab selama satu tahun Hijriah, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari total saldo akhir tahun tersebut. Memahami perhitungan ini adalah kunci untuk menghindari kelalaian.

  1. #### Menyalurkan Zakat ke Lembaga Terpercaya

Setelah menghitung jumlah zakat yang wajib dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf). Di era modern, cara terbaik dan paling efektif adalah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang resmi dan terpercaya. Lembaga-lembaga ini memiliki data yang lebih akurat mengenai siapa saja yang paling berhak menerima zakat di suatu wilayah.

Menyalurkan zakat melalui amil resmi memiliki banyak keunggulan. Pertama, penyaluran menjadi lebih tepat sasaran dan terukur. Kedua, dana zakat dapat dikelola secara produktif, misalnya untuk program pemberdayaan ekonomi atau beasiswa pendidikan, sehingga dampaknya lebih berkelanjutan. Ketiga, kita akan mendapatkan bukti setor zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Ini adalah cara yang aman, mudah, dan memberikan dampak maksimal bagi kemaslahatan umat.

***

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Zakat

Q1: Apa perbedaan mendasar antara Zakat, Infak, dan Sedekah?
A1: Zakat adalah kewajiban harta dengan kadar (persentase), nishab (batas minimal), dan waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Hukumnya wajib. Infak adalah mengeluarkan harta untuk kebaikan apa pun, tidak terikat nishab atau waktu, hukumnya bisa wajib (seperti nafkah keluarga) atau sunnah. Sedekah memiliki makna lebih luas, bisa berupa harta (infak) atau non-harta (seperti senyuman, menolong orang, atau berdzikir). Hukumnya umumnya sunnah. Singkatnya, zakat itu wajib dan terikat aturan, sementara infak dan sedekah lebih fleksibel dan mayoritas hukumnya sunnah.

Q2: Bagaimana jika saya memiliki utang? Apakah utang mengurangi kewajiban zakat saya?
A2: Ya, utang dapat mempengaruhi kewajiban zakat. Para ulama berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo pada tahun pembayaran zakat dapat dikurangkan terlebih dahulu dari total harta yang akan dihitung zakatnya. Misalnya, total aset Anda Rp 150 juta dan Anda memiliki utang yang harus dibayar tahun ini sebesar Rp 30 juta. Maka, harta yang dihitung untuk zakat adalah Rp 150 juta – Rp 30 juta = Rp 120 juta. Jika Rp 120 juta ini masih di atas nishab, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari Rp 120 juta.

Q3: Saya baru sadar dan belum pernah membayar zakat selama bertahun-tahun. Apa yang harus saya lakukan?
A3: Jika Anda lalai di masa lalu, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT dan bertekad tidak mengulanginya. Kedua, Anda wajib meng-qadha atau membayar utang zakat dari tahun-tahun yang terlewat. Anda harus berusaha memperkirakan berapa nilai harta Anda di setiap akhir tahun yang terlewat dan membayar zakat 2.5%-nya. Jika tidak bisa menghitung dengan pasti, lakukanlah dengan perkiraan yang paling mendekati dan paling menenangkan hati. Membayar zakat yang tertinggal adalah bentuk keseriusan taubat Anda.

Q4: Harta apa saja yang wajib dizakati selain uang dan emas?
A4: Zakat tidak hanya terbatas pada uang dan emas. Jenis harta lain yang wajib dizakati antara lain: perak, hasil perniagaan (barang dagangan), hasil pertanian (biji-bijian dan buah-buahan), hasil ternak (unta, sapi, kambing), serta hasil tambang dan temuan (rikaz). Di era modern, para ulama juga menganalogikan zakat profesi/penghasilan, zakat saham, dan zakat properti yang disewakan ke dalam kategori zakat maal yang wajib ditunaikan jika syaratnya terpenuhi.

***

Kesimpulan

Hukum tidak membayar zakat dalam Islam adalah sebuah dosa besar yang memiliki konsekuensi sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat. Ancaman siksa yang pedih bagi mereka yang bakhil dan menahan hak fakir miskin bukanlah isapan jempol, melainkan peringatan keras yang termaktub jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Di dunia, perbuatan ini mencabut keberkahan harta dan berpotensi mendatangkan musibah. Sementara di akhirat, harta yang ditimbun akan berbalik menjadi alat penyiksa yang mengerikan.

Memahami hal ini seharusnya mendorong setiap Muslim untuk tidak lagi memandang zakat sebagai beban, melainkan sebagai sebuah kebutuhan spiritual dan sarana investasi akhirat. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah dan membersihkan harta, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam membangun sebuah tatanan masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Mari tunaikan zakat tepat waktu, sucikan harta, dan raih keberkahan hidup yang hakiki.

***

Ringkasan Artikel

Artikel ini membahas secara mendalam tentang hukum tidak membayar zakat dalam Islam dan akibatnya. Zakat diposisikan sebagai pilar fundamental agama yang kewajibannya setara dengan shalat. Mengabaikan zakat dengan sengaja adalah dosa besar yang diancam dengan siksa pedih di akhirat, seperti harta yang akan dipanaskan lalu disetrikakan ke tubuh pemiliknya. Akibat di dunia juga nyata, berupa hilangnya keberkahan harta dan potensi datangnya bencana seperti kekeringan.

Artikel ini membedakan antara orang yang mengingkari kewajiban zakat (dapat menyebabkan murtad) dan yang mengakuinya namun bakhil (dianggap fasik dan berdosa besar). Kerugian tidak berzakat bersifat multi-dimensi, mencakup aspek spiritual, sosial, dan psikologis. Sebagai solusi, artikel memberikan panduan praktis untuk mulai patuh berzakat, yaitu dengan memahami syarat wajib zakat (nishab dan haul) serta menyalurkannya melalui lembaga amil zakat (BAZNAS/LAZ) yang terpercaya untuk efektivitas dan dampak maksimal. Artikel ditutup dengan FAQ yang menjawab pertanyaan umum dan kesimpulan yang mengajak pembaca untuk memandang zakat sebagai kebutuhan dan investasi akhirat, bukan sebagai beban.

Amal Zakat

Melalui situs amalzakat, kita bisa berkontribusi pada kebaikan. Temukan makna dalam berbagi untuk kesejahteraan bersama.