Key Strategy: OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

OJK Berikan Bantuan Restrukturisasi Kredit untuk Korban Bencana di Sumatera

Key Strategy – Jakarta, 10 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengalokasikan bantuan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terkena dampak bencana di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, selama konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis. Dalam penyampaian tersebut, Friderica menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun sejak tanggal penetapan kebijakan, yang dimulai pada 10 Desember 2025.

Peningkatan Pemberian Bantuan Restrukturisasi

Menurut data per Maret 2026, nilai total restrukturisasi kredit yang telah diberikan menunjukkan kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Dalam bulan Februari 2026, total bantuan hanya mencapai Rp16,3 triliun, namun pada Maret, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp17,4 triliun. Perubahan ini mencerminkan respons OJK terhadap kebutuhan nasabah yang terdampak bencana, termasuk kebijakan relaksasi kredit yang diterapkan sebagai langkah penyelamatan ekonomi.

“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

OJK mengklaim bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan menyediakan keringanan cicilan atau perpanjangan jatuh tempo, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban keuangan nasabah, terutama di sektor perumahan dan usaha kecil menengah (UKM). Friderica menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada nasabah individu, tetapi juga membantu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dasar Kebijakan Restrukturisasi

Pemberian bantuan khusus ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Indonesia Nomor 19 Tahun 2022, yang mengatur perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Aturan ini memungkinkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya memberikan relaksasi kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak, tanpa harus memperoleh persetujuan tambahan dari lembaga pemerintah.

OJK juga menyatakan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut berlaku selama tiga tahun, sejak tanggal keputusan diberlakukannya, yang berlangsung pada 10 Desember 2025. Durasi ini diperkirakan cukup untuk memberikan ruang bagi korban bencana memulihkan kondisi keuangan mereka, sambil memastikan bahwa sistem keuangan tetap sehat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi dampak ekonomi dari bencana alam yang terjadi di Sumatera.

Analisis Kinerja Perbankan

Dalam kesempatan yang sama, Friderica juga membahas kinerja intermediasi perbankan, yang terbukti masih berkontribusi signifikan pada sistem keuangan nasional. Kredit perbankan pada Maret 2026 mencatatkan pertumbuhan 9,49 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang mengalami peningkatan besar sebesar 20,85 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi dengan pertumbuhan sekitar 5,88 persen yoy.

Sementara itu, kredit modal kerja mengalami pertumbuhan lebih stabil, yaitu 4,38 persen yoy. Friderica menekankan bahwa meski terjadi peningkatan kredit, kualitas kredit tetap terjaga. Hal ini terlihat dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross yang tercatat sebesar 2,1 persen, serta NPL net sebesar 0,8 persen. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah kredit yang bermasalah tidak terlalu besar dibandingkan total kredit yang dikeluarkan.

Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,9 persen. LaR mengukur tingkat kredit yang memiliki risiko gagal bayar, tetapi angka ini menunjukkan bahwa sistem perbankan Indonesia masih mampu mengelola risiko secara efektif. Dalam konteks ini, restrukturisasi kredit bagi korban bencana dianggap sebagai salah satu strategi untuk meminimalkan risiko kredit di masa depan.

Penyelarasan dengan Penyisihan Dana

Di sisi lain, Deposit Payable (DPK) perbankan pada Maret 2026 mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun. Pertumbuhan ini terdiri dari beberapa sektor, di antaranya giro yang tumbuh 21,37 persen yoy, tabungan naik 8,36 persen yoy, dan deposito meningkat 11,57 persen yoy. Friderica menegaskan bahwa kebijakan relaksasi kredit harus sejalan dengan peningkatan dana tabungan, yang menjadi fondasi penting bagi stabilitas sistem keuangan.

Kenaikan DPK mengindikasikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, yang kembali meningkat setelah perekonomian nasional melalui masa pemulihan dari bencana alam. Selain itu, kenaikan ini juga mencerminkan peran perbankan sebagai pilar utama dalam distribusi dana ke sektor produktif, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta investasi infrastruktur.

Dampak Ekonom