Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan
Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap fakta baru mengenai kasus dugaan suap terkait proyek Ijon yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Informasi ini muncul setelah KPK memperoleh bukti mengenai penerimaan dana korupsi senilai Rp980 juta selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dana yang diduga masuk ke kantong MFT berasal dari tiga pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima melalui perantara.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap. Angka 10-15 persen itu adalah total nilai suap hingga pekerjaan selesai. Setiap termin dibayarkan sesuai kemampuan keuangan perusahaan masing-masing,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, serta 11 orang lain di Bengkulu. Hasil pemeriksaan intensif memicu KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Ijon proyek tahun anggaran 2025-2026.
Tersangka tersebut meliputi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), dan tiga perusahaan swasta: PT Statika Mitra Sarana (IRS), CV Manggala Utama (EDM), serta CV Alpagker Abadi (YK). Saat ini, semua tersangka tengah menjalani penahanan untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.



