Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK
MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK
Important News – Jakarta, Rabu – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026, menyetujui sebagian dari permohonan yang diajukan para pemohon. Putusan tersebut menyoroti ketentuan dalam Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK. MK menganggap frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta.
Dalam penjelasannya, MK menyatakan bahwa kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK memiliki ambiguitas dalam penerapan. Frasa tersebut, menurut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak jika tidak diartikan sebagai “nonaktif dari” jabatan sebelumnya. Sementara itu, “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK juga dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional karena bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja yang permanen, tanpa ada penjelasan jelas dalam aturan yang mengatur.
Suhartoyo menegaskan bahwa putusan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kebebasan konstitusional. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.
Pertimbangan MK mengenai konflik kepentingan
Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan, berbeda dengan jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti presiden, kepala daerah, atau anggota DPR/DPRD. Menurutnya, jabatan yang dihasilkan dari pemilihan umum memiliki legitimasi langsung dari rakyat dalam periode tertentu, sehingga diharapkan adanya pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya.
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” katanya.
KPK, sebagai lembaga independen, tidak memiliki sumber legitimasi politik langsung dari rakyat. Jabatan pimpinan KPK dibentuk melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas. Oleh karena itu, sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat dengan jabatan atau profesi sebelumnya.
Dalam menilai konstitusionalitas Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, MK menekankan bahwa tujuan utama dari ketentuan ini adalah menghindari konflik kepentingan serta mencegah risiko rangkap jabatan. Hakim menilai bahwa frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” bisa diinterpretasikan sebagai bentuk pengendalian yang terlalu ketat terhadap kinerja pejabat KPK.
Perbedaan konsep antara jabatan pemerintah dan lembaga independen
Menurut Guntur Hamzah, jabatan publik yang dipilih secara langsung oleh rakyat memerlukan kepastian bahwa pejabat tersebut tidak terlibat dalam jabatan lain sebelum masa tugas berakhir. “Jabatan pimpinan KPK tidak bersumber dari mandat politik langsung diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas,” jelasnya.
Pertimbangan ini menggarisbawahi bahwa KPK memiliki peran khusus sebagai lembaga pemberantasan korupsi, yang berbeda dengan lembaga pemerintah lainnya. Jabatan di KPK tidak ditujukan untuk memutus hubungan pejabat dengan jabatan atau profesi asalnya, kecuali jika ada aturan khusus dalam undang-undang yang bersangkutan. “Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” tambah Guntur.
Penjelasan konsekuensi dari putusan MK
Putusan MK menegaskan bahwa jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan pemutusan permanen dari jabatan sebelumnya. Sebaliknya, jabatan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara. MK menyatakan bahwa jabatan ini tetap membuka kemungkinan bagi pejabat untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa tugas berakhir.
Dalam konteks ini, MK menekankan bahwa keberlanjutan pejabat dalam menjalankan tugas khusus sebagai pimpinan KPK adalah penting. “Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun, pejabat tersebut tetap dapat menjalankan tugas di KPK,” ujar Guntur. Hal ini memastikan bahwa pejabat yang terpilih tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa harus mengundurkan diri secara paksa.
Ketentuan Pasal 29 huruf i dan j UU KPK dianggap bertentangan dengan prinsip bahwa lembaga independen seperti KPK harus memiliki keterbukaan dalam tugasnya. MK menilai bahwa frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” bisa diartikan sebagai penghambatan yang tidak diperlukan, karena jabatan pimpinan KPK tidak memiliki sifat eksklusif seperti jabatan pemerintah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dengan mempertahankan prinsip kebebasan konstitusional, MK memastikan bahwa syarat untuk calon pimpinan KPK tidak mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan lembaga independen harus selalu diperiksa kembali untuk memastikan sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK memberikan ruang bagi pejabat KPK untuk tetap menjalankan tugasnya tanpa harus memutus hubungan kerja secara permanen. Meskipun ada keharusan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain, MK menegaskan bahwa hal ini tidak melanggar hak konstitusional, selama tidak diartikan sebagai penghentian total dari fungsi atau tugas sebelumnya. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa KPK tetap berada dalam posisi yang memungkinkan pejabatnya berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus meninggalkan jabatan asalnya.