Agenda Utama: Komisi III DPR tak ingin UU Perampasan Aset jadi alat “abuse of power”
Komisi III DPR RI Tegaskan UU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Sarana Abuse of Power
Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan sarana abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa RUU ini dirancang untuk mencegah tindakan tidak jujur dan tipu daya, bukan sebaliknya. “Masyarakat umumnya berharap Undang-Undang Perampasan Aset ini digunakan untuk menindak para pelaku korupsi,” ujarnya dalam rapat Senin lalu.
Sahroni menambahkan bahwa Komisi III ingin menjamin agar kekuasaan dalam UU tersebut tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya. Ia menyoroti pentingnya pencegahan internal dari APH agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan. “Asas praduga tak bersalah dalam UU ini harus dijaga, karena jangan sampai justru bisa dimanfaatkan sebagai alat penyalahgunaan,” terangnya.
Bimantoro Wiyono: Aset Harus Terbukti Sebagai Hasil Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu mengatur agar hanya aset yang benar-benar terkait dengan tindak pidana yang dapat dirampas. “Jangan sampai UU ini justru merugikan hak orang yang asetnya bukan hasil kejahatan,” katanya.
“Kalau aset sudah dianggap hasil pidana, maka akan sulit dikembalikan jika ternyata bukan itu. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengecap aset tersebut secara adil,” tambah Bimantoro.
Dia menyoroti perlunya mekanisme pengembalian aset jika tidak terbukti secara sah. “Dalam proses penyitaan, ada risiko opini publik terlalu cepat dibentuk. Banyak aset bisa langsung direbut tanpa ada pemeriksaan yang matang,” jelas Bimantoro. Ia juga menegaskan bahwa RUU ini harus berimbang, agar tidak terjadi penindasan berlebihan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.



