Kebijakan Baru: KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemnaker

KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemnaker

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada 14 April 2026. Tujuannya adalah untuk menelusuri aset milik Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Para saksi dimintai keterangan guna mengungkap aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkap delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan selama proses pengurusan RPTKA. Mereka termasuk aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Penelusuran KPK menyebutkan bahwa delapan tersangka ini mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2024, saat Menaker Ida Fauziyah memimpin.

Dalam penyelidikannya, KPK menegaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja serta izin tinggal akan terganggu. Akibatnya, para pekerja asing terpaksa dikenai denda Rp1 juta per hari. Dengan alasan ini, pemohon RPTKA diduga memberikan uang kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK juga menyebutkan bahwa kasus pemerasan ini diduga berawal pada masa Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menaker Transmigrasi, 2009–2014. Lalu dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. Pada 29 Oktober 2025, KPK menambahkan nama Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus ini.