Kejaksaan Seoul tolak surat perintah penangkapan Bang Si Hyuk

Kejaksaan Seoul Tolak Permintaan Penangkapan Bang Si Hyuk

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menolak surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk, pendiri agensi HYBE, yang dituduh melakukan tindakan korupsi saham. Keputusan ini diambil karena dianggap belum ada cukup bukti untuk mendukung perlunya penahanan.

“Pada tahap ini, tidak cukup bukti untuk membenarkan penangkapan, sehingga kami meminta penyelidikan tambahan,” ungkap kejaksaan dalam siaran berita Yonhap pada Jumat (24/4) waktu setempat.

Bang Si Hyuk disebut diduga memanipulasi investor pada 2019 dengan menjual saham HYBE sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Ia diduga memperoleh keuntungan sekitar 260 miliar won atau setara Rp3,037 triliun secara tidak sah.

Undang-Undang Pasar Modal melarang penggunaan pernyataan palsu atau skema penipuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari produk investasi, termasuk saham yang belum terdaftar. Pelanggaran dengan keuntungan melebihi 5 miliar won atau Rp58,4 miliar bisa dihukum hingga penjara seumur hidup.

Polisi mengatakan akan meninjau kembali apakah perlu mengajukan surat perintah penangkapan kembali setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyatakan keputusan akan dibuat sesuai proses hukum.

Perselisihan dan Pembatasan Aktivitas

Bang Si Hyuk membantah tuduhan tersebut, menyatakan IPO HYBE telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, ia dilarang meninggalkan Korea Selatan sejak Agustus lalu, yang membatasi kegiatan pribadinya.

Perselisihan ini dimulai di akhir 2024, ketika polisi menerima laporan tentang dugaan penipuan. Sebagai langkah penyelidikan, mereka melakukan penggeledahan di Bursa Efek Korea dan kantor pusat HYBE.

Permintaan Kedutaan Besar AS

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul terbaru mengirim surat ke polisi, meminta izin agar Bang Si Hyuk dapat berangkat ke Amerika Serikat untuk ikut serta dalam tur dunia grup K-pop BTS.