Meeting Results: CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun
CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun
Meeting Results – Jakarta – Lembaga penelitian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meramalkan bahwa pendapatan pajak pada tahun 2026 berpotensi terlempar jauh dari target yang ditetapkan. Proyeksi tersebut menunjukkan rentang antara Rp171 triliun dan Rp484 triliun, yang mencerminkan tingkat ketidakpastian yang tinggi terhadap kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak. “Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan kelemahan dalam kapasitas pendapatan negara,” kata Akhmad Akbar Susamto, Direktur Riset Makroekonomi CORE, dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4).
Kinerja pendapatan pajak triwulan I-2026
CORE menyoroti bahwa pertumbuhan pendapatan pajak pada kuartal pertama tahun 2026, meskipun positif, bersifat sementara. Berdasarkan data yang diterbitkan Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan pajak selama periode tersebut mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target total sebesar Rp2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan kinerja triwulan I-2023 yang sebesar 20,7 persen dan triwulan I-2024 sebesar 18,0 persen. Hal ini menunjukkan bahwa tren pendapatan pajak tahun ini belum stabil dan masih dipengaruhi faktor-faktor eksternal.
Fluktuasi bulanan dan dampak musiman
Dari sisi bulanan, peningkatan pendapatan pajak terjadi dengan tingkat yang beragam. Januari dan Februari mencatat pertumbuhan signifikan, masing-masing sebesar 30,7 persen dan 30,1 persen. Namun, di bulan Maret, laju pertumbuhan turun tajam menjadi hanya 7,6 persen, yang seiring dengan meredanya kegiatan ekonomi selama bulan Ramadan. Penurunan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan pajak tidak selalu konsisten, terutama terkait dengan perubahan aktivitas sektor tertentu yang dipengaruhi faktor musiman.
Struktur pendapatan pajak yang kurang seimbang
Analisis CORE juga menyoroti struktur pendapatan pajak yang masih lemah. Hampir 40 persen dari total pendapatan pajak berasal dari pajak konsumsi, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 57,7 persen. Di sisi lain, pajak yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi nyata, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya tumbuh masing-masing 5,4 persen dan 5,1 persen. Perbedaan ini mengisyaratkan bahwa kinerja pendapatan pajak lebih dipengaruhi oleh dinamika permintaan konsumen daripada peningkatan produktivitas atau aktivitas bisnis yang sehat.
Perbedaan antara faktor musiman dan struktural
Menurut Akbar Susamto, pertumbuhan pendapatan pajak selama 2026 lebih didorong oleh faktor musiman, seperti Ramadhan dan Lebaran, daripada penguatan struktural. “Kenaikan yang terjadi tidak mewakili perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, atau penguatan aktivitas ekonomi secara permanen,” tambahnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kondisi ekonomi yang baik selama beberapa bulan tidak akan bertahan, sehingga berisiko membuat proyeksi pendapatan pajak tahunan terdistorsi.
Proyeksi total pendapatan pajak 2026
CORE memperkirakan bahwa total pendapatan pajak sepanjang 2026 hanya berada di rentang Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, yang masih di bawah target pemerintah. Jika tidak ada perbaikan dalam pola penerimaan, maka kemungkinan besar pendapatan pajak tahun ini tidak akan mencapai rencana awal. Akbar menegaskan bahwa kekurangan pendapatan pajak akan memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai program-program nasional, termasuk pengembangan infrastruktur dan pendidikan.
Kebijakan tambahan untuk peningkatan pendapatan
Untuk mengatasi risiko ketidakmampuan mencapai target, CORE mendorong pemerintah mempercepat penerapan sistem Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak serta memperkuat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, lembaga tersebut juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax di sektor energi dan pertambangan. Windfall tax adalah pajak tambahan yang dikenakan pada keuntungan tak terduga perusahaan, misalnya akibat kenaikan harga komoditas global.
Dampak geopolitik dan peluang baru
Akbar menambahkan bahwa fluktuasi harga komoditas global, yang dipicu oleh eskalasi geopolitik, bisa memberikan peluang baru bagi pemerintah dalam memperoleh pendapatan. Lonjakan harga minyak dan gas, serta bahan bakar lainnya, diharapkan dapat digunakan sebagai sumber pendapatan alternatif. Namun, hal ini tidak cukup untuk mengubah pola penerimaan pajak yang bergantung pada sektor konsumsi. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pajak secara jangka panjang agar tidak tergantung pada keadaan pasar yang tidak menentu.
Perspektif jangka panjang dan langkah strategis
Sebagai lembaga yang fokus pada reformasi ekonomi, CORE menekankan perlunya perubahan strategis dalam sistem pajak. Peningkatan pendapatan pajak yang hanya bersifat musiman bisa memberikan ilusi kemajuan, namun tidak mencerminkan keberlanjutan. “Kebijakan pajak yang efektif harus mampu menarik lebih banyak penghasilan dari sektor produktif, bukan hanya dari aktivitas sementara,” ujarnya. Dengan demikian, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang sudah ada, serta mengadopsi pendekatan yang lebih terukur dalam pengelolaan pendapatan negara.
Menurut CORE, peningkatan pendapatan pajak pada 2026 akan menjadi ujian bagi kemampuan kebijakan fiskal Indonesia. Jika tidak ada upaya signifikan untuk memperkuat struktur pendap