Topics Covered: Pemkot Yogyakarta bentuk tim hukum dampingi korban kekerasan daycare
Pemkot Yogyakarta bentuk tim hukum dampingi korban kekerasan daycare
Topics Covered – Yogyakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah melakukan langkah strategis dengan membentuk tim hukum khusus untuk memberikan pendampingan dan layanan advokasi kepada para orang tua yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Alesha, yang terletak di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. Tim ini diharapkan dapat memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para korban, terutama anak-anak yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tempat penitipan anak tersebut. “Ini pertemuan pertama yang dilakukan, sehingga secara resmi kami dan orang tua korban belum pernah bertemu sebelumnya. Inilah kesempatan yang kami manfaatkan untuk berdiskusi lebih lanjut,” jelas Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, dalam pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu.
Pertemuan Awal sebagai Langkah Tindak Lanjut
Menurut Saverius, pembentukan tim hukum adalah hasil instruksi Wali Kota Yogyakarta dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Alesha. Tim ini dibentuk sebagai upaya memperkuat proses penegakan hukum terhadap pihak terlibat, baik dari segi individu maupun institusi. “Salah satu tindakan yang kami ambil adalah dengan menyusun Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta. Tujuannya adalah agar pihak daycare dan pengasuhnya dapat diadili secara adil,” tambahnya.
“Karena jika hanya mengandalkan dari teman-teman UPT-PPA, jumlah tenaga hukum yang tersedia mungkin masih kurang. Maka dari itu, kami mengajak mitra-mitra lain untuk bergabung dalam tim ini,” ujar Saverius dalam wawancara eksklusif.
Pemkot Yogyakarta melibatkan berbagai lembaga, termasuk Pusat Konsultasi Bagian Hukum (PKBH) di perguruan tinggi, serta instansi terkait lainnya. “Banyak pihak yang memberikan dukungan dan bersedia melalui proses pendampingan, advokasi, hingga pemberian injeksi korporasi,” terangnya. Dalam pendekatan ini, tim hukum tidak mengenakan biaya apapun kepada orang tua korban, sehingga memastikan akses yang lebih mudah bagi mereka dalam menuntut keadilan.
Pendalaman Hukum dalam Penanganan Kasus
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh tim ini mencakup berbagai aspek, mulai dari investigasi, penyelidikan, hingga penerapan hukum yang tepat. Saverius menyebutkan bahwa tim hukum mengevaluasi apakah kekerasan yang terjadi di Daycare Little Alesha melanggar undang-undang perlindungan anak, serta KUHP dan KUHAP. “Kami sedang mempelajari aturan-aturan tersebut secara mendalam agar bisa memberikan penegakan hukum yang komprehensif,” katanya.
“Salah satu fokus utama kami adalah memastikan pertanggungjawaban pribadi dari pihak daycare. Kami ingin tahu bagaimana mereka memenuhi tanggung jawab secara individu, baik sebagai pengasuh maupun pemimpin institusi,” terang Saverius.
Tim hukum juga menyoroti aspek pertanggungjawaban secara institusi, karena daycare tersebut berbentuk yayasan yang diatur dalam undang-undang. “Kami mengecek apakah ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk kebijakan internal yayasan,” jelasnya. Selain itu, tim hukum mengusulkan adanya penegakan pidana korporasi, yang bisa berupa ganti rugi atau pembubaran korporasi jika diperlukan.
Pemenuhan Hak Restitusi bagi Anak-Anak Korban
Salah satu prioritas dalam pendampingan hukum ini adalah memastikan pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak yang menjadi korban. “Hak ini menjamin adanya kompensasi dari pelaku tindak pidana kepada korban, sesuai KUHP dan KUHAP,” kata Saverius. Untuk menjamin hal tersebut, tim hukum bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta instansi terkait lainnya. “Kolaborasi ini bertujuan agar korban bisa mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” tambahnya.
“Kami juga memastikan proses restitusi berjalan lancar, termasuk pengawasan terhadap pemberian ganti rugi yang sesuai dengan standar hukum,” ungkap Saverius.
Kasus kekerasan di Daycare Little Alesha telah menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan. Pemkot Yogyakarta memandang bahwa keberadaan tim hukum ini dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan jaminan bahwa semua pihak terlibat, termasuk pengasuh dan pihak manajemen, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap dengan adanya tim hukum ini, orang tua korban tidak merasa kesulitan dalam menuntut keadilan,” katanya.
Koordinasi dengan Berbagai Instansi
Pemkot Yogyakarta menjelaskan bahwa pembentukan tim hukum dilakukan secara bersamaan dengan koordinasi dengan berbagai pihak. “Selain PKBH, kami juga mendapat bantuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban, serta instansi terkait yang berperan dalam proses hukum ini,” terang Saverius. Dengan adanya dukungan ini, tim hukum diharapkan bisa memberikan bantuan hukum yang lebih luas dan efektif, termasuk pemantauan terhadap penegakan hukum di tingkat instansi.
“Kami tidak hanya fokus pada pendampingan orang tua, tetapi juga pada proses hukum secara keseluruhan, termasuk penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang bersalah,” kata Saverius.
Tim hukum ini dirancang untuk menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang lebih kuat di Kota Yogyakarta. “Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga perlindungan anak, serta mendorong adanya perbaikan dalam proses penegakan hukum di lingkungan penitipan anak,” imbuhnya. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menargetkan bahwa tim hukum ini dapat menjadi contoh terbaik dalam menangani kasus serupa di masa depan.
Pelaksanaan Pendampingan Hukum
Dalam forum yang dihadiri oleh para orang tua korban, tim hukum membagi perhatian mereka menjadi tiga aspek utama. Pertama, pertanggungjawaban personal dari pihak daycare, yang melibatkan pengecekan apakah pengasuh atau kepala sekolah terlibat dalam kekerasan. Kedua, pertanggungjawaban badan, termasuk evaluasi apakah yayasan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Ketiga, pemenuhan hak restitusi bagi korban yang masih anak-an