Key Issue: KPRP jelaskan soal penghapusan “kuota khusus’” rekrutmen Polri
KPRP Jelaskan Soal Penghapusan “Kuota Khusus” dalam Rekrutmen Polri
Key Issue – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menjelaskan rekomendasi yang menargetkan penghapusan praktik “kuota khusus” dalam proses perekrutan anggota Polri. Hal ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan manajemen kelembagaan kepolisian. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam reformasi Polri sangat signifikan, terutama melalui aspirasi yang diajukan. Ia menegaskan bahwa komisi ini telah mengumpulkan berbagai data terkait adanya pembayaran tertentu yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam memasuki Korps Bhayangkara.
“Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, ‘Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda’. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, ‘Oh saya kenal dengan ini melalui dia’,”
Dofiri menjelaskan bahwa adanya “kuota khusus” dianggap sebagai penyebab kecurangan dalam proses seleksi. Ia menekankan bahwa praktik ini perlu dihilangkan agar kualitas SDM Polri bisa meningkat. “Ditengarai seperti misalnya konon ada ‘kuota khusus’, lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung rekomendasi tersebut, Kapolri telah menunjuk Asisten SDM Irjen Pol. Anwar untuk menjalankan rekrutmen secara transparan. Dofiri menyatakan bahwa Anwar telah menyampaikan bahwa proses perekrutan akan diikuti aturan yang jelas dan tidak melibatkan praktik yang berpotensi merugikan publik. Ia juga menambahkan bahwa reformasi di bidang SDM menjadi fokus utama KPRP, karena keberhasilan transformasi kelembagaan kepolisian bergantung pada kualitas personel.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Transparansi
KPRP menyarankan agar panitia seleksi rekrutmen Polri melibatkan pihak eksternal selain elemen internal. “Panitia seleksi harus multiaktor, artinya tidak hanya melibatkan pihak dalam institusi, tetapi juga pihak luar,” jelas Dofiri. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesan keterlibatan oknum yang berpotensi menyalahgunakan jabatan.
Selain itu, KPRP mengusulkan agar hasil tes rekrutmen segera diumumkan kepada publik dalam waktu 24 jam setelah pelaksanaan. “Ini menghindari perkataan orang ‘kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam,’ ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” ujarnya. Dengan adanya pengumuman yang cepat, proses perekrutan dianggap lebih terbuka dan mudah dipertanggungjawabkan.
Dofiri juga mengatakan bahwa hasil tes akan ditempatkan di sebuah website, sehingga masyarakat bisa mengakses dan memantau secara langsung. “Website ini menjadi sarana transparansi, karena seluruh data bisa diakses oleh siapa pun,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi reformasi Polri yang ingin membangun citra profesional dan bersih.
Presiden Terima Laporan Akhir dari KPRP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Laporan tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Presiden menerima beberapa buku, termasuk yang berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta “Tindak Lanjut Rekomendasi”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota KPRP, menyatakan bahwa laporan yang disusun memiliki variasi tebal, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat. Isi laporan mencakup berbagai usulan dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan di institusi kepolisian. “Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa rekomendasi yang diajukan memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem kelembagaan kepolisian. Beberapa usulan dianggap dapat menjadi dasar untuk merevisi UU Kepolisian yang berlaku. Ia menegaskan bahwa KPRP berkomitmen untuk memastikan semua kebijakan kepolisian lebih adil dan berorientasi pada kualitas, bukan hanya jumlah.
Dalam konteks reformasi, penghapusan “kuota khusus” diharapkan bisa mengurangi praktik korupsi dan mempercepat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Dofiri menambahkan bahwa rekrutmen yang transparan akan menghasilkan anggota yang lebih mumpuni, baik secara kompetensi maupun integritas. “Ini bukan hanya tentang proses seleksi, tetapi juga tentang bagaimana Polri menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih baik,” ujarnya.
Rekomendasi KPRP juga menyoroti pentingnya kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan. Selain menghilangkan kuota khusus, komisi ini menyarankan peningkatan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen. “Kami ingin proses perekrutan tidak hanya menjadi ritual, tetapi juga alat untuk memilih calon anggota yang benar-benar layak,” kata Yusril. Hal ini menunjukkan bahwa KPRP tidak hanya menyoroti masalah struktural, tetapi juga ingin melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi kepolisian.
Dengan perubahan ini, Polri diharapkan bisa menjadi institusi yang lebih modern, akuntabel, dan mendapat dukungan luas dari publik. Dofiri mengatakan bahwa langkah yang diusulkan ini sudah didiskusikan secara matang, dan siap diterapkan jika mendapat persetujuan dari pihak terkait. “Ini adalah langkah awal, tetapi perubahan besar akan terus dilakukan,” pungkasnya.