Important Visit: Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di erah KUHP Nasional

Wamenkum Paparkan Transformasi Pemasyarakatan di Era KUHP Nasional

Important Visit – Jakarta – Dalam seminar nasional pemasyarakatan yang diadakan secara daring di Jakarta pada Rabu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan yang berlangsung di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Fokus utama dari transformasi ini adalah untuk memperkuat reintegrasi sosial bagi para pelaku kejahatan, sehingga penjara tidak lagi menjadi penjara akhir, melainkan salah satu opsi yang dipertimbangkan setelah semua upaya pencegahan dan penegakan hukum telah dilakukan.

Pemasyarakatan sebagai Pilar Sistem Peradilan

Eddy, yang kerap disapa dengan nama akrabnya, menekankan bahwa peran pemasyarakatan telah berubah secara mendasar. Di era hukum pidana baru, lembaga pemasyarakatan tidak lagi dilihat sebagai tempat isolasi kejahatan, tetapi sebagai bagian integral dari sistem peradilan terpadu. “Pidana penjara adalah opsi yang diterapkan setelah semua langkah lainnya dijalankan, tetapi ini tidak berarti pekerjaan petugas pemasyarakatan berkurang. Fungsi pengawasan dan bimbingan menjadi lebih penting,” ujar Eddy dalam seminar tersebut.

“Jadi tidak ada lagi yang namanya lapas tempat pembuangan akhir, sudah tidak ada. Semua diberikan kedudukan sejajar, semua harus terlibat sejak pra ajudikasi, ajudikasi sampai post ajudikasi.”

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, fungsi pemasyarakatan didefinisikan secara menyeluruh, mulai dari fase pra ajudikasi hingga setelah pengadilan selesai. Hal ini diatur dalam KUHAP Baru, yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal 2 dari KUHAP Baru menegaskan bahwa proses peradilan pidana terpadu melibatkan Polri, jaksa, hakim, advokat, serta pembimbing pemasyarakatan dalam tugas yang saling melengkapi.

Perubahan Struktur Peradilan untuk Sinergi Aparat

Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antar institusi penegak hukum. Eddy menjelaskan bahwa tiga prinsip utama mendorong penambahan pasal tentang pembimbing pemasyarakatan dalam KUHAP Baru. Pertama, untuk menghilangkan ego sektoral di antar lembaga. Kedua, memastikan kerja sama yang lebih erat antar aparat. Ketiga, menegaskan bahwa semua pihak dalam sistem peradilan memiliki peran yang setara.

“Dengan demikian, pembimbing pemasyarakatan tidak lagi hanya sebagai penolong, tetapi sebagai bagian utama dalam proses hukum,” kata Eddy. Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, lembaga pemasyarakatan sekarang dituntut untuk bekerja sama dengan Polri, jaksa, dan hakim, sejak awal penyidikan hingga penuntutan, pengadilan, dan pemberian hukuman. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukuman pidana tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan kriminalisasi yang lebih proporsional.

Alternatif Pidana yang Lebih Humanis

Dalam KUHP Nasional, beberapa alternatif pidana telah diperkenalkan untuk mengurangi penggunaan penjara sebagai hukuman utama. Pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pidana denda menjadi opsi yang lebih ramah terhadap kehidupan sosial para terpidana. “Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk kembali ke lingkungan masyarakat, sekaligus mengurangi beban sosial yang dihadapi mereka,” ujar Eddy.

Menurutnya, KUHP Baru tidak hanya mengubah cara mengadili, tetapi juga menegaskan bahwa hukuman pidana harus memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu reintegrasi sosial. “Karena itu, sistem hukum sekarang lebih menekankan pada pembinaan daripada sekadar hukuman yang keras,” tambah Eddy. Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan agar hukuman tidak hanya menjadi alat balas dendam, tetapi juga alat perbaikan diri bagi pelaku kejahatan.

Sosial dan Kebudayaan: Tantangan Utama

Sebaliknya, Eddy menyebutkan bahwa masyarakat masih memiliki pola pikir yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan sistem hukum baru. Ia mengungkapkan bahwa banyak keluarga korban kejahatan cenderung menginginkan hukuman yang paling berat, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan proses reintegrasi yang diperlukan pelaku. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menggunakan paradigma lama, yaitu menganggap hukuman pidana sebagai sarana pembalasan,” papar Eddy.

Salah satu masalah yang ditekankan Eddy adalah stigma negatif terhadap narapidana. Ia mengatakan bahwa orang yang pernah dihukum sering dianggap sebagai “buruk” hingga akhir hayatnya. “Misalnya, ketika seseorang baru saja bebas dari penjara, tetangganya langsung menilainya sebagai pencuri atau penipu. Stigma ini menghambat proses reintegrasi dan membuat pelaku kejahatan kesulitan untuk beradaptasi kembali di masyarakat,” jelasnya.

Peran Pemasyarakatan dalam Penguatan Sosial

Sebagai mantan Wamenkumham, Eddy juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang peran pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa tidak semua orang yang berada di penjara adalah orang yang buruk, dan sebaliknya, tidak semua orang di luar penjara memiliki etika yang sempurna. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa penjara adalah sarana pembinaan, bukan hanya tempat penghukuman,” ujar Eddy.

Menurutnya, ketidaksiapan masyarakat dalam menerima perubahan ini menjadi tantangan utama. Ia mengatakan bahwa kekhawatiran Presiden terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru juga terkait dengan persepsi masyarakat yang belum terbuka. “Apakah masyarakat siap mengadopsi sistem ini? Mungkin, banyak dari mereka masih memandang hukuman sebagai bentuk kekuasaan, bukan kewajiban untuk memperbaiki diri,” tambah Eddy.

Eddy menegaskan bahwa transformasi pemasyarakatan adalah langkah penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Dengan melibatkan pembimbing pemasyarakatan dari awal hingga akhir proses peradilan, diharapkan para terpidana dapat terbantu dalam membangun kembali kehidupan sosial mereka. “Kita harus berusaha agar masyarakat tidak hanya menghakimi pelaku kejahatan, tetapi juga mendukung proses reintegrasi mereka,” pungkasnya.