Announced: Sekda Kota Madiun diperiksa KPK terkait imbalan proyek untuk Maidi

KPK Periksa Sekda Madiun dan Pihak Terkait dalam Kasus Imbalan Proyek untuk Maidi

Announced – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki tindakan Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi, pada 28 April 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan pembayaran imbalan proyek yang dialihkan ke mantan Wali Kota Madiun Maidi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan kepada sejumlah jurnalis di ibukota, Rabu, menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan tindakan korupsi dalam bentuk fee yang diterima oleh pihak swasta dari warga kota tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR sebagai Alasan Penutupan Kasus

Dalam pemeriksaan, KPK juga menelusuri indikasi pemerasan yang dilakukan Maidi dengan cara menyembunyikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk bayaran. Budi menjelaskan bahwa aliran dana ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan CSR yang seharusnya dilakukan di Kota Madiun. “Para saksi didalami terkait dugaan fee yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota, baik secara langsung maupun melalui modus dana CSR,” ujarnya dalam wawancara tersebut.

Pemeriksaan Aparatur Sipil Negara dan Pihak Swasta

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK tidak hanya memfokuskan pada Sekda dan Sudandi, tetapi juga menyelidiki para anggota aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proyek-proyek kota. Nama-nama yang diperiksa mencakup ATS dan DSN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, IF dari Dinas Lingkungan Hidup, serta HK sebagai salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “Para saksi diperiksa secara mendalam untuk memastikan adanya keterlibatan mereka dalam transaksi dana CSR dan pemerasan proyek,” tambahnya.

Kasus OTT diawali pada Januari 2026

Pemeriksaan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Saat itu, Maidi, mantan wali kota, menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi yang terkait dengan penerimaan dana CSR dan fee proyek. KPK mengungkap bahwa OTT tersebut menangkap Maidi serta dua orang lainnya, yaitu Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, yang masing-masing bertindak sebagai orang kepercayaan dan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota. Dalam pemeriksaan, KPK menemukan bahwa dana CSR dan fee proyek yang masuk ke kota tidak digunakan secara transparan.

Menurut Budi, KPK mengidentifikasi dua klaster utama dalam kasus ini. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua mencakup dugaan penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Maidi dan Thariq Megah. “Kasus ini mengungkap adanya praktik kolusi antara ASN dan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan finansial dari proyek-proyek pemerintah,” jelasnya.

Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Pihak Swasta

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka utama adalah Maidi, sementara Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah menjadi tersangka pendamping. Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK sedang menyelidiki lebih lanjut saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. “KPK menginvestigasi berbagai pihak yang diduga terlibat dalam transaksi dana CSR dan imbalan proyek, baik sebagai pemberi maupun penerima,” katanya.

Pihak swasta yang terlibat dalam OTT dinilai menjadi faktor penting dalam pengalihan dana ke pihak yang berwenang. Dalam pengungkapan, KPK menunjukkan bahwa dana CSR yang diduga dipakai sebagai alat pemerasan tidak dialihkan sepenuhnya ke kegiatan sosial dan lingkungan yang seharusnya dilakukan pemerintah kota. Sebaliknya, sebagian besar dana tersebut kemungkinan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau korporasi.

Transparansi dan Penegakan Hukum

Penyelidikan KPK ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana proyek dan CSR di Kota Madiun. Dengan menelusuri keberadaan dana yang dialihkan ke Maidi, KPK mencoba memperjelas mekanisme penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terus berjalan untuk menemukan sumber-sumber dana yang tersembunyi serta memastikan pelaku korupsi dikenai hukuman yang layak.

Kasus ini juga menyoroti keterlibatan pihak swasta dalam korupsi proyek, yang sering kali menjadi pelengkap dari praktik pungutan ilegal oleh pejabat pemerintah. Menurut Budi, pihak swasta memberikan imbalan kepada mantan wali kota untuk memperoleh keuntungan dalam pengelolaan proyek. “KPK menginvestigasi adanya kesepakatan antara pihak swasta dan ASN untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.

Perkembangan Penyelidikan dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Dalam proses penyelidikannya, KPK juga memberikan penjelasan lebih detail kepada masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi. “KPK berusaha memperjelas bahwa dana CSR bukan hanya sebagai bentuk kegiatan sosial, tetapi juga sebagai alat untuk mengelabui transaksi korupsi,” kata Budi. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai tindakan korupsi yang terjadi di Kota Madiun.

Kasus yang melibatkan Maidi dan pihak terkait telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Budi menambahkan bahwa KPK akan terus memperluas investigasi hingga mencapai akar dari dugaan korupsi ini. “KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh transaksi dana CSR dan fee proyek, baik yang sudah terjadi maupun yang sedang dalam penyelidikan,” tuturnya.

Penyelidikan terhadap Sekda Madiun dan pihak lainnya menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat pejabat tertinggi, tetapi juga melibatkan para stakeholder dari berbagai sektor. Dengan adanya pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat langsung, KPK mencoba menegaskan kembali prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik. “Penyelidikan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Budi.

Sebagai penutup, KPK menekankan bahwa semua pihak, baik ASN maupun swasta, akan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Sekda dan lainnya diharapkan dapat membuka peluang untuk menemukan saksi-saksi tambahan serta membongkar seluruh jaringan korupsi yang tersembunyi di