Key Discussion: Plt Bupati Pati usulkan pencabutan izin ponpes di Tlogowungu

Plt Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Operasional Ponpes di Tlogowungu

Key Discussion – Dalam upaya menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengajukan proposal kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional lembaga tersebut secara permanen. Langkah ini diambil setelah investigasi menemukan indikasi kejahatan yang melibatkan santri sebagai korban. Risma menjelaskan bahwa usulan ini disampaikan selama rapat koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, sebagai bagian dari strategi memastikan perlindungan dan perlakuan yang tepat bagi para siswa. Kehadiran Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati pada hari Minggu menjadi momentum penting dalam mengambil keputusan tersebut.

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri PPPA untuk memastikan penanganan kasus ini lebih terarah dan efektif,” tutur Risma setelah menerima kunjungan dari menteri tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang mengguncang lingkungan pesantren.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Risma menegaskan bahwa Kementerian PPPA saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang diberikan. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, Risma menjelaskan bahwa operasional ponpes yang terlibat telah dihentikan sementara waktu, termasuk kegiatan penerimaan peserta didik baru. “Untuk sementara, ponpes tersebut ditutup dan tidak menerima siswa baru,” tambahnya.

Koordinasi untuk Perlindungan Santri

Menurut Risma, langkah penutupan ponpes ini dilakukan guna memastikan keamanan santri dan kelangsungan proses belajar mengajar. Santri kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap diperbolehkan mengikuti ujian sesuai jadwal, dengan pengawasan ketat dari pihak terkait. Risma menekankan bahwa pihaknya terus memantau kegiatan tersebut untuk menghindari risiko terhadap santri.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa para santri kelas I hingga V diberikan dua pilihan untuk melanjutkan pendidikan. Mereka bisa mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain di wilayah tersebut. Selain itu, Syaiku menyebutkan bahwa ada 48 siswa yatim piatu yang tinggal di ponpes tersebut. Keberadaan mereka menjadi fokus perhatian pihak berwenang, dengan penanganan yang telah dikoordinasikan bersama yayasan lokal di Pati dan Kajen untuk memberikan dukungan pendidikan lebih lanjut.

Langkah Hukum Terhadap Pengasuh Ponpes

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Langkah ini diambil pada 28 April 2026, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Risma menambahkan bahwa pemerintah daerah juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme perizinan ponpes tersebut, dengan harapan mencegah kemungkinan kesalahan serupa di masa mendatang.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula sejumlah unsur pemerintah daerah, seperti Penjabat Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, dan Polresta Pati. Kehadiran mereka bertujuan memperkuat kemitraan lintas sektor untuk memastikan respon yang komprehensif terhadap kasus ini.

Kerja sama antara berbagai instansi ini diharapkan memberikan kejelasan dalam proses penegakan hukum dan pendidikan. Risma menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung langkah-langkah yang diperlukan oleh Kementerian PPPA untuk memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi sesuai aturan. Selain itu, pihaknya juga menginginkan adanya reformasi dalam pengawasan ponpes, terutama terkait kebijakan pemberian izin operasional yang berdampak pada kesejahteraan santri.

Menurut Syaiku, koordinasi antara Kementerian Agama dan DP3AKB menjadi kunci untuk menyeimbangkan aspek pendidikan dan perlindungan anak. Ia menekankan bahwa pendidikan di pesantren tidak boleh berhenti, bahkan dalam kondisi krisis seperti ini. “Kita harus memastikan santri tetap bisa belajar meski dalam bentuk adaptif,” ujarnya. Dengan penyesuaian metode pengajaran, pihaknya berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan lancar meskipun ponpes sementara ditutup.

Pencabutan izin operasional ponpes di Tlogowungu menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul laporan kekerasan seksual yang menimpa para santri. Langkah ini dianggap sebagai upaya mengambil tindakan tegas untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang lebih besar. Meski demikian, pemerintah daerah juga memperhatikan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut, terutama bagi warga sekitar yang tergantung pada ponpes sebagai bagian dari sistem pendidikan lokal.

Risma menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Pati terus berupaya memperkuat kelembagaan perlindungan anak di lingkungan pesantren. Ia menyebutkan bahwa ada rencana evaluasi terhadap standar pengelolaan ponpes, termasuk aspek akademik dan administratif. “Kami ingin menjamin bahwa ponpes tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga menjadi lingkungan yang aman dan bermakna bagi para santri,” ujarnya. Rencana ini akan menjadi dasar untuk kebijakan yang lebih jelas dan tegas di masa mendatang.

Kasus kekerasan seksual di Tlogowungu menunjukkan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam pengawasan lembaga pendidikan non-formal. Meski ponpes memiliki peran penting dalam sistem pendidikan Indonesia, tetapi keberadaannya harus diawasi secara ketat. Risma berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ponpes. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dan komunitas lokal sangat diperlukan dalam menjamin keadilan dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Dengan adanya koordinasi