Pemda diharapkan responsif sosialisasikan KUHP-KUHAP baru
Pemda diharapkan responsif sosialisasikan KUHP-KUHAP baru
Kota Padang – Mahkamah Agung (MA) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam menyosialisasikan perubahan hukum terbaru berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada masyarakat. Dalam pidatonya di Kota Padang, Sabtu, Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi mengingatkan bahwa pemda harus aktif dalam memperkenalkan aturan-aturan baru ini.
“Pemerintah daerah diharapkan menyosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru kepada masyarakat,” ujar Prim Haryadi.
Menurut Prim, pemda memiliki alat untuk menyampaikan informasi hukum yang memadai, seperti kepala bagian hukum atau biro hukum. Ia menekankan bahwa langkah ini penting agar masyarakat bisa memahami perubahan tersebut secara utuh. Untuk meningkatkan efektivitas, Prim menyarankan kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi. Ia juga menyebutkan bahwa melibatkan aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperkuat proses sosialisasi.
Tiga Poin Penting yang Perlu Disosialisasikan
Prim menyebutkan tiga dokumen hukum utama yang harus disosialisasikan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, ketiga peraturan ini perlu dikenalkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan miskonsepsi di kalangan publik.
Dalam contoh yang diberikan, Prim menjelaskan bahwa KUHP menegaskan bahwa pidana penjara adalah solusi terakhir. Ini berarti, jika ada alternatif hukuman yang lebih ringan seperti kerja sosial atau denda, maka opsi tersebut harus diprioritaskan sebelum memutuskan penjara. Namun, ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang kurang mengerti tentang penerapan hukuman dalam KUHP baru.
Saat ini, MA menyatakan bahwa sosialisasi ketiga undang-undang tersebut sudah berjalan baik di lingkungan aparat penegak hukum. Meski demikian, Prim menilai edukasi ke masyarakat di tingkat bawah harus lebih intensif. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang lebih dalam tentang hukum pidana baru diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan keadilan berjalan optimal.