Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep divonis bersalah

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Dinyatakan Bersalah

Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep – Makassar, dalam sidang tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, tiga individu yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2024 akhirnya dinyatakan bersalah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Johnicol Richard Frans Sine, setelah berlangsung beberapa hari. Vonis ini mengakhiri proses persidangan yang melibatkan Ichlas (ketua nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep), Muarrif (anggota nonaktif), serta Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep).

Vonis untuk Ichlas

Ichlas, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua nonaktif KPU Pangkep, mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan 1 tahun 9 bulan. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Ichlas diminta untuk menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika uang tersebut belum dicairkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat dipaksa untuk disita atau diganti dengan penjara selama satu bulan.

“Menyatakan terdakwa Ichlas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian petikan putusan majelis hakim yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa.

Vonis untuk Muarrif

Terhadap Muarrif, anggota nonaktif KPU Pangkep, majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengusulkan hukuman 2 tahun. Selain itu, Muarrif juga dikenai denda Rp50 juta, yang bisa diganti dengan kurungan 50 hari jika tidak dibayar tepat waktu. Ia wajib menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp175,5 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Vonis untuk Agusalim

Agusalim, sebagai Sekretaris KPU Pangkep, menerima hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta. Denda tersebut juga bisa dikurangi menjadi 50 hari kurungan jika tidak dibayarkan dalam tempo yang ditentukan. Majelis hakim menetapkan bahwa uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan oleh Agusalim dirampas untuk negara dan dianggap sebagai kontribusi pengembalian kerugian keuangan. Dalam putusan, juga dijelaskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh ketiganya secara keseluruhan dikurangkan dari pidana yang diberikan.

Persidangan ini berlangsung di bawah nomor perkara 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, dan 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025, terkait dugaan praktik gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp554,4 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis hakim menekankan bahwa vonis yang diberikan menggabungkan aspek kriminalitas dan kerugian keuangan negara. Dalam memutuskan hukuman, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peran