Yang Dibahas: KPK konfirmasi tersangka korupsi Siman Bahar meninggal dunia

KPK Konfirmasi Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tersangka kasus korupsi Siman Bahar telah meninggal dunia. Penegasan ini disampaikan oleh Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam.

“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Achmad.

KPK sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar. Untuk mengakhiri penyidikan, pihak penyelidik membutuhkan surat keterangan kematian serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dalam kasus yang sama, pada 17 Januari 2023, KPK telah menetapkan Dody Martimbang sebagai tersangka. Dody adalah mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia di PT Antam. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan bahwa PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

Siman Bahar sebelumnya dikenai status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp100,7 miliar.