Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Keraton Serahkan Surat Kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Yogyakarta – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi memberikan Serat Palilah serta Serat Kekancingan terkait Tanah Sultan atau Sultan Ground di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah setempat dan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan administrasi pertanahan, terutama di Gunungkidul yang diakui sebagai wilayah terluas di DIY.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah Kagungan Dalem secara bertahap, mulai dari jengkal ke jengkal hingga milimeter demi milimeter, melalui proses administrasi yang tepat,” ujar Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi dalam keterangan selama acara penyerahan sertifikat.
Dalam pernyataannya, GKR Mangkubumi menegaskan bahwa Keraton tidak bertujuan menggusur, tetapi ingin memastikan tanah Kagungan Dalem digunakan sesuai aturan untuk kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pemerintah. Ia menambahkan, warga yang menerima dokumen pertanahan harus memanfaatkannya secara bijak, tanpa menggunakannya sebagai jaminan utang.
Permohonan Surat Kekancingan Bertambah
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan bahwa momen ini memiliki makna penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari Sultan Hamengku Buwono X terhadap penggunaan tanah untuk masyarakat. Menurutnya, tercatat 4.046 bidang tanah Sultan di Gunungkidul, dengan 3.749 bidang sudah memiliki sertifikat.
Sejak 2018 hingga saat ini, terdapat setidaknya 154 permohonan surat kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun warga. “Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar tanah Sultan diprioritaskan untuk warga miskin ekstrem sebagai tempat tinggal, bukan hanya untuk keperluan komersial seperti kios kelurahan,” tutur Bupati Endah.
Kelurahan Terus Bersinergi dengan Keraton
Lurah Karangasem Gunungkidul Sigit Purnomo menyatakan bahwa pemberian izin penggunaan lahan, baik Palilah maupun Kekancingan, merupakan kewenangan eksklusif Ngarsa Dalem. Untuk memperoleh legalitas, kelurahan melakukan komunikasi intensif dengan pihak Panitikismo.
Dijelaskan Sigit, terdapat 72 titik lokasi di Kelurahan Karangasem yang digunakan sebagai kantor pemerintahan atau hunian warga. Sampai saat ini, banyak masyarakat menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, berpotensi menciptakan masalah hukum di masa depan. “Kami ingin menyelesaikan ini agar warga tidak menghadapi risiko hukum,” katanya.



