Main Agenda: Kemkomdigi: PP Tunas pastikan perlindungan anak di platform e-commerce
Kemkomdigi: PP Tunas Pastikan Perlindungan Anak di Platform E-Commerce
Main Agenda – Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas ruang digital, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mediodecci Lustarini menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tunas berperan penting dalam memastikan platform perdagangan elektronik (e-commerce) memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. PP Tunas, menurut Mediodecci, bukan hanya memberikan batasan pada anak, tetapi juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk lebih transparan dalam menjaga kesejahteraan digital generasi muda.
Kewajiban Platform dalam Menyediakan Informasi Usia Pengguna
Mediodecci menjelaskan bahwa PP Tunas mewajibkan e-commerce menyediakan informasi batas minimum usia pengguna. Hal ini bertujuan agar pengguna platform dapat mengenali apakah seseorang yang melakukan transaksi atau interaksi digital adalah anak-anak atau dewasa. “Platform harus menyertakan data usia pengguna secara jelas,” ujarnya. Dengan adanya informasi usia, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk menerapkan mekanisme verifikasi yang tepat guna melindungi anak dari risiko yang mungkin terjadi.
“PP Tunas tidak memberikan pelarangan atau sensor kepada anak, namun memberikan ketentuan atau kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik agar mereka bisa akuntabel dalam menyediakan perlindungan bagi anak,”
kata Mediodecci dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari PP Tunas adalah mengarahkan penyedia layanan digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola ruang virtual yang diakses oleh anak-anak.
Verifikasi Usia Anak dan Mekanisme Pelaporan
Menurut Mediodecci, verifikasi usia anak adalah salah satu elemen kunci dalam PP Tunas. Platform e-commerce diwajibkan memiliki sistem yang memungkinkan pengguna mengidentifikasi usia mereka sebelum melakukan aktivitas digital. Selain itu, kebijakan ini juga meminta penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan adanya mekanisme pelaporan jika ada penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak. “Jika terjadi pelanggaran, seperti penggunaan data anak secara tidak tepat, platform harus memberi laporan,” ujarnya.
Peran Orang Tua dalam Transaksi Anak
Mediodecci menambahkan bahwa PP Tunas juga mewajibkan persetujuan orang tua dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh anak. “Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu, orang tua harus memberikan persetujuan,”
kata Mediodecci. Hal ini diharapkan bisa memastikan bahwa orang tua tetap terlibat dalam aktivitas digital anak, sehingga bisa mengawasi dan memberikan bimbingan terhadap penggunaan platform tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Kemkomdigi menginginkan keterlibatan aktif orang tua dalam melindungi hak anak di dunia maya.
Privasi Data Anak dan Notifikasi Layanan Pelacakan Lokasi
Salah satu kebijakan lain yang diatur dalam PP Tunas adalah penerapan tingkat privasi tinggi untuk melindungi data pribadi anak. Mediodecci menyatakan bahwa platform e-commerce harus memastikan bahwa informasi pribadi anak tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga. “Platform wajib melindungi data anak, termasuk mengatur penggunaan fitur pelacakan lokasi,”
lanjutnya. Menurutnya, jika sebuah aplikasi menggunakan layanan pelacakan lokasi secara akurat, maka aplikasi tersebut harus memberi tahu pengguna. “Kalau aplikasinya ada location service (fitur pelacakan lokasi) dan dia precise (akurat), dia harus kasih tahu,”
ujar Mediodecci. Dengan adanya notifikasi ini, anak-anak dan orang tua bisa lebih memahami bagaimana data mereka digunakan dalam aktivitas digital.
Pembatasan Akses Produk Tidak Layak untuk Anak
Mediodecci juga menyebutkan bahwa platform e-commerce diperlukan untuk membatasi akses terhadap produk-produk yang tidak layak bagi anak. “Misal pembelanjaan produk tembakau atau alkohol itu jelas,”
kata Mediodecci. Ia menjelaskan bahwa produk seperti rokok dan minuman beralkohol biasanya tidak disarankan untuk diakses oleh anak di bawah usia tertentu. “Produk tembakau bahkan tidak boleh dijual di marketplace,”
lanjutnya. Menurutnya, usia minimum untuk mengakses alkohol adalah 21 tahun, sementara tembakau diperbolehkan untuk usia di atas 18 tahun. Dengan membatasi akses ke produk ini, PP Tunas bertujuan mengurangi risiko dampak negatif yang bisa terjadi karena penggunaan e-commerce oleh anak-anak.
Kematangan Emosional dan Kognitif Anak dalam Pengambilan Keputusan
Mediodecci menegaskan bahwa aturan ini penting karena anak-anak belum memiliki kematangan emosional dan kognitif yang memadai untuk mengambil keputusan secara mandiri. “Kita saja yang dewasa bisa menjadi pembeli impulsif, apalagi anak-anak yang secara kognitif dan emosional masih berkembang,”
ujarnya. Dengan memperkuat perlindungan anak di platform e-commerce, Kemkomdigi berharap mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi yang bisa merugikan generasi muda. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam membentuk lingkungan digital yang aman dan sehat bagi seluruh kalangan, terutama anak-anak.
Langkah Penguatan Perlindungan di Ruang Digital
PP Tunas, sebagai bagian dari kebijakan regulasi ruang digital, menjadi wujud komitmen Kemkomdigi untuk menjaga keberlanjutan penggunaan teknologi oleh anak. Mediodecci menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berupa larangan, tetapi juga memperkuat mekanisme kontrol dan transparansi di platform e-commerce. “PP Tunas adalah upaya untuk menegakkan standar perlindungan anak dalam ruang digital,”
kata Mediodecci. Dengan adanya kewajiban ini, Kemkomdigi yakin bahwa anak-anak akan lebih terlindungi dari pengaruh negatif yang mungkin terjadi karena akses mereka terhadap berbagai layanan digital. PP Tunas diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggara platform e-commerce untuk terus meningkatkan kualitas pengalaman digital anak-anak.
Perspektif Masyarakat dan Masa Depan
Menurut Mediodecci, implementasi PP Tunas tidak hanya memengaruhi penyelenggara platform, tetapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat. “Kebijakan ini akan membuka peluang bagi pengguna digital untuk lebih memahami bagaimana perlindungan anak diterapkan,”
ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa teknologi bisa menjadi alat pendidikan dan pembelajaran, bukan penyebab kerugian bagi anak. Dengan PP Tunas, anak-anak akan memiliki perlindungan yang lebih baik dalam mengakses informasi, bertransaksi, dan berinteraksi di ruang digital. Mediodecci optimis bahwa kebijakan ini akan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi generasi muda Indonesia.