Rencana Khusus: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin, Disergap Saat Kabur ke Malaysia Naik Kapal Tradisional
Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin Saat Berupaya Kabur ke Malaysia Menggunakan Kapal Tradisional
Kasus narkoba yang menyeret Ko Erwin ke dalam perhatian publik berawal dari operasi penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Erwin bin Iskandar, yang dikenal sebagai Koko Erwin, dituduh terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan terlibat dalam praktik suap terhadap pimpinan Polres Bima Kota. Dengan rencana melarikan diri ke luar negeri, Ko Erwin diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, petugas berhasil mengungkap rencana Ko Erwin setelah melakukan penyelidikan intensif. Ia diduga bekerja sama dengan Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk mempersiapkan keberangkatan ke Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Pihak berwenang mengungkap bahwa Ko Erwin dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai “THE DOCTOR” untuk memfasilitasi perjalanan ilegal.
“Berdasarkan hasil analisis data dan informasi lapangan, tim mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Genda untuk memulai perjalanan ke Malaysia,” kata Eko dalam pengakuannya.
Dalam upaya menangkap Ko Erwin, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan terhadap istri dan orang terdekatnya. Rusdianto alias Kumis, yang diduga menjadi pengatur pelarian, dihubungi oleh Rahmat, seorang penyedia kapal tradisional. Pada 24 Februari 2026, pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diberangkatkan ke Malaysia setelah menerima pembayaran Rp7.000.000 dari Rahmat.
Tim berhasil mencegah Ko Erwin dari meninggalkan wilayah Indonesia. Ia kini sedang diperiksa oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka karena diduga menyetor uang Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi.
Dalam kasus ini, selain Ko Erwin, 13 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan sabu berhasil ditangkap dari delapan lokasi berbeda. Meski begitu, penyelidikan terhadap kasus besar yang melibatkan mantan Kapolres dan bandar narkoba masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima SPDP terhadap Ko Erwin, yang memicu penegakan hukum lebih ketat terhadap praktik suap dalam jaringan narkoba.



