Program Terbaru: Jemaah haji wajib lapor Bea Cukai jika bawa uang tunai Rp100 juta
Jemaah Haji Diwajibkan Laporkan Uang Tunai Rp100 Juta ke Bea Cukai
Dari Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan peringatan bahwa jemaah haji yang mengangkut uang tunai minimal Rp100 juta harus melaporkan ke pihak Bea Cukai. Pernyataan ini diucapkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, dalam sesi taklimat media secara virtual yang diadakan di Jakarta pada Kamis.
“Jika membawa uang Rp100 juta atau lebih, maka harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujar Chinde.
Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing yang nilainya setara. Jemaah yang membawa jumlah uang melebihi ambang batas tersebut diharuskan mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Formulir tersebut nantinya akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Chinde, aturan ini termasuk dalam kebijakan BI yang bertujuan mengontrol aliran uang dan memastikan transparansi transaksi lintas negara. Jemaah haji yang membawa uang di bawah nilai Rp100 juta tidak perlu melaporkan kepada Bea Cukai. “Kalau di bawah batas tersebut, Anda bisa langsung tidak melaporkan ke Bea Cukai,” tambahnya.
Dalam rangka menjaga keamanan selama proses ibadah, DJBC mengimbau jemaah haji untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Sebagai pengganti, penggunaan kartu ATM internasional atau uang elektronik dianjurkan. Kedua metode pembayaran ini dianggap lebih aman dibandingkan membawa uang fisik dalam jumlah besar.
Uang Saku dari BPKH untuk Jemaah Haji Reguler
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana saku bagi jemaah haji reguler. BPKH menyediakan total uang tunai sebesar SAR 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon jemaah haji Indonesia pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan diberikan kepada setiap jemaah dalam jumlah SAR 750. Rincian pembagian uang saku meliputi satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Uang saku ini berfungsi sebagai bekal operasional selama berada di Tanah Suci, termasuk untuk kebutuhan konsumsi tambahan, dana darurat, serta pembayaran DAM (denda haji).


