Kebijakan Baru: Penerimaan Pajak dari Fintech hingga Kripto Capai Rp47,18 Triliun per Januari 2026
Penerimaan Pajak dari Fintech hingga Kripto Capai Rp47,18 Triliun per Januari 2026
Jakarta — Sampai 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. Angka ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pendapatan dari Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun.
Breakdown Penerimaan Pajak Digital
Penerimaan PPN PMSE tercatat dari 223 perusahaan yang aktif, dengan total sekitar Rp36,69 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, seperti: Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; dan Rp10,32 triliun pada 2025. Di bulan Januari 2026, pendapatan PPN PMSE mencapai Rp1,02 triliun.
Pajak atas aset kripto hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Pendapatan ini terdiri dari: Rp246,45 miliar pada 2022; Rp220,83 miliar pada 2023; Rp620,4 miliar pada 2024; Rp796,74 miliar pada 2025; dan Rp43,45 miliar pada 2026. Pajak kripto dibagi menjadi PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp875,23 miliar.
Pajak SIPP, yang merupakan bagian dari pendapatan pajak digital, tercatat Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Pendapatan ini terdiri dari: Rp402,38 miliar pada 2022; Rp1,12 triliun pada 2023; Rp1,33 triliun pada 2024; dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar serta PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan peningkatan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap pendapatan negara,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam keterangan resmi Jumat (27/2/2026).
Perkembangan Pemungutan Pajak
Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam periode tersebut, satu perusahaan mengalami pencabutan data, yaitu Grammarly, sementara BetterMe Limited mengalami perubahan informasi. DJP juga terus memperkuat pengawasan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital serta memperluas basis pemajakan.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.



