Program Terbaru: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi untuk Anggota
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota
Penetapan Tersangka dan Pernyataan Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pernyataan ini disampaikan saat Jhonny berbicara di Kantor Divisi Humas Polri pada Minggu (15/2) malam.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri berkomitmen menghancurkan segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dianggap kejahatan luar biasa. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik dari masyarakat maupun oknum internal,” tegas Jhonny.
Pengungkapan Jaringan Narkoba
Penetapan Didik sebagai tersangka berasal dari pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota polisi lain di NTB. Awalnya, dua ajudan rumah tangga milik Bripka Karol dan istrinya AN ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di tempat tinggal mereka.
Dari penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menemukan adanya amfetamin dan metamfetamin dalam hasil uji laboratorium.
Temuan di Tempat Kerja dan Rumah Jabatan
Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP Malaungi menghasilkan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan AKP ML, dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap. Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026.
“Di lokasi tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram,” jelas Jhonny.
Penyelidikan Lanjutan dan Ancaman Hukuman
Kasus ini dijaring dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana. Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Jhonny menegaskan, tersangka tidak mendapat perlakuan istimewa meski berasal dari internal Polri. Saat ini, Didik ditempatkan khusus oleh Div Propam Polri sambil menunggu proses kode etik yang dimulai 19 Februari 2026.
Penyelidikan Lebih Luas dan Pengungkapan Baru
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB terus menggali jaringan lebih luas, termasuk mengungkap bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkoba. Dari pemeriksaan sementara, aktivitas jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ada personel lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa pengecualian. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tambahnya.
Dukungan Masyarakat dan Proses Hukum
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan. Dukungan publik dianggap penting dalam upaya eradikasi narkoba secara menyeluruh di Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima SPDP atas Koko Erwin, yang diduga menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro. Dengan adanya pengungkapan ini, proses penyelidikan terhadap kasus suap narkoba terus berkembang. AKBP Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus narkoba.



