Agenda Utama: Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya

Ads
RumahBerkat - Post

Apa Itu Fidyah dalam Islam?

Dalam bulan Ramadan, istilah fidyah sering muncul sebagai bagian dari diskusi tentang ibadah puasa. Namun, banyak orang masih bingung dengan makna sebenarnya dan aturan yang berlaku. Fidyah merupakan bentuk pengganti untuk puasa yang tidak dapat dikerjakan.

Siapa yang Boleh Membayarnya?

Bulan Ramadan adalah waktu ibadah wajib bagi umat Muslim yang memenuhi syarat. Ada situasi tertentu yang memungkinkan seseorang tidak menjalani puasa, seperti kondisi medis, usia lanjut, atau situasi lain yang dibenarkan syariat.

Berdasarkan penjelasan dari laman Baznas, istilah fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Kriteria Pembayaran Fidyah

Secara terminologi, fidyah adalah pemberian harta dengan nilai tertentu kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas puasa yang ditinggalkan. Dalam KBBI, fidyah disebut bentuk tidak baku dari fidiah, yang merujuk pada denda berupa bahan makanan pokok.

Fidyah menjadi solusi syar’i bagi individu yang tidak bisa mengqadha puasa di hari lain. Mereka yang mengalami kondisi berat, seperti penyakit kronis atau usia lanjut, diperbolehkan memenuhi kewajibannya dengan membayar fidyah.

Ads
RumahBerkat - Post

Aturan Pembayaran

Menurut ayat Surah Al-Baqarah 184, fidyah wajib dibayar jika seseorang tidak bisa mengganti puasa meski memiliki kesempatan. Contohnya:

  • Lansia yang tidak mampu berpuasa, membayar satu mud makanan pokok per hari.
  • Ibu hamil atau menyusui, jika kondisi membahayakan diri atau bayi, tidak wajib fidyah jika utang puasa bisa dikerjakan di masa depan.
  • Orang yang meninggal dengan utang puasa, dibebankan fidyah jika tidak sempat mengqadha.
  • Individu menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, dikenai fidyah sebagai konsekuensi.

Dengan memahami aturan ini, seseorang dapat memenuhi kewajiban agamanya meski mengalami keterbatasan. Fidyah menjadi bagian penting dalam menyesuaikan ibadah dengan kondisi yang dibenarkan syariat.