Berita Penting: Menag Minta Maaf Soal Pernyataan ‘Meninggalkan Zakat’

Ads
RumahBerkat - Post

Menag Minta Maaf Soal Pernyataan ‘Meninggalkan Zakat’

Menteri Agama Nasaruddin Umar telah meminta maaf atas pernyataan yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Jakarta, pada 24 Februari 2026.

Penjelasan tentang Zakat

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban individu (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya, seperti dikutip dari situs Kemenag, Minggu (1/3).

Menurut Menag, pernyataannya bertujuan untuk mendorong pergeseran cara pengelolaan dana umat. Ia mengusulkan agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya bergantung pada zakat, tetapi juga memanfaatkan instrumen filantropi Islam lain, seperti wakaf, infak, dan sedekah. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Kritik atas Pernyataan Awal

Sebelumnya, potongan video ceramah Nasaruddin dalam acara tersebut viral di media sosial. Dalam video, ia menyatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat! Zakat itu nggak populer, Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi zakat itu nggak populer, di masa sahabat juga tidak populer, yang populer sedakah…” Pernyataan ini menimbulkan kritik dari masyarakat.

Ads
RumahBerkat - Post

Menurutnya, banyak negara telah sukses melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Contohnya Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang menganggap wakaf sebagai penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. Nasaruddin berharap penjelasan ini bisa meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi instrumen dana sosial keagamaan.