Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan setelah tidak ditemukan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap setelah sejumlah tahanan mengatakan tidak melihat Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi tentang perubahan status penahanannya disampaikan oleh istri Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia. Ia juga menyebutkan bahwa Yaqut tidak hadir dalam barisan tahanan yang menjalani Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi hari ini.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (21/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perubahan status penahanan Yaqut. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.
Permohonan Keluarga Mengubah Status Penahanan
Budi menambahkan, pengalihan penahanan ini berdasarkan permohonan dari keluarga Yaqut yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” imbuhnya. Ia juga menyatakan bahwa status tahanan rumah hanya sementara, dengan pengawasan dan pengamanan tetap dilakukan oleh KPK.
Penahanan Korupsi Kuota Haji
KPK menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sejak Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat kasus ini. Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pernah memimpin Pansus Haji DPR, Cak Imin memilih tidak memberikan komentar terkait kasus Yaqut.



