Agenda Utama: Kepala BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Kepala BNN Usulkan Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Jakarta – Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan untuk melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Ia menyoroti bahwa Indonesia kini menghadapi tren peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang semakin pesat.
Suyudi menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium BNN menunjukkan fakta mengejutkan mengenai komposisi cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, terdapat 11 sampel mengandung senyawa kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel terbukti berisi etomidate, obat bius. Menurutnya, peredaran zat narkotika terus berkembang pesat, bahkan di tingkat global.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru telah teridentifikasi di seluruh dunia. Di Indonesia, jumlah zat tersebut mencapai 175 jenis. Ia menambahkan bahwa etomidate, yang ditemukan dalam beberapa sampel vape, telah resmi dimasukkan ke dalam kategori narkotika golongan dua melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Suyudi menekankan bahwa jika vape dilarang, maka peredaran cairan yang mengandung senyawa terlarang bisa dikendalikan lebih efektif. “Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” ujarnya.


